LEBAK – Kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, seorang pemuda asal Lebak diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito membenarkan, kejadian penangkapan terhadap seorang pemuda yang memiliki sabu.
“Benar, pelaku berinisial AR (39) warga Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten,” kata Ngapip saat dihubungi, Selasa (12/9/2023).
Ia menjelaskan, pelaku AR ditangkap polisi di pinggir jalan di Kampung Pariuk, Desa Sukamekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, saat akan bertransaksi pada Minggu 10 September 2023 sekira pukul 22.00 WIB.
“Dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kantung plastik yang didalamnya berisi timbangan digital, 6 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan 0,83 gram serta 1 unit handphone,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pengakuan dari pelaku AR jika barang haram tersebut didapat dari pelaku W yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini anggota tengah mengejar pelaku W yang diduga telah memasok sabu kepada pelaku AR,” imbuhnya.
Ngapip menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2).
“Adapun ancaman untuk pelaku AR pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup,” ucapnya. (San/Red).