Beranda Pemerintahan 2.021 Kendaraan Ikut Uji Emisi Gratis di Jalur Protokol Kota Tangerang

2.021 Kendaraan Ikut Uji Emisi Gratis di Jalur Protokol Kota Tangerang

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengadakan uji emisi kendaraan - foto istimewa

TANGERANG – Uji emisi gratis yang digelar Pemkot Tangerang selama tiga hari, di tiga jalur protokol rampung dengan 2.021 kendaraan terlayani. Terinci, hari pertama Selasa (5/9/2023) di Jalan MH Thamrin Cikokol dengan 649 kendaraan, hari kedua Rabu (6/9/2023) di Stadion Benteng Reborn dengan 890 kendaraan, dan hari ketiga Kamis (7/9/2023) di Kawasan Palem Raya, Cibodas dengan 482 kendaraan.

“Ini menjadi langkah nyata Pemkot Tangerang untuk terus melakukan penanganan berkelanjutan terhadap pengendalian kualitas udara yang tengah buruk di wilayah Jabodetabek. Khususnya, pengurangan polusi udara dari mobil yang belum mengikuti uji emisi,” ungkap Tihar Sopian, Kepala Dinas Lingkunga Hidup (DLH), Kota Tangerang.

Dia menjelaskan, dari 2.021 kendaraan yang mengikuti uji emisi gratis 1.783 kendaraan dinyatakan lulus uji dan 238 kendaraan lainnya tidak lulus uji. Dengan itu, kendaraan tak lulus uji direkomendasi untuk melakukan perbaikan pada kendaraannya sesuai dengan standar.

“Ada jenis kendaraan bensin dan solar yang mengikuti uji emisi gratis ini. Secara kategori tersebut, ada 1.693 kendaraan jenis bensin dengan 1.596 diantaranya lulus uji dan 98 kendaraan tidak lulus uji,” jelas Tihar.

Lanjutnya, untun jenis kendaraan solar ada 328 kendaraan dengan 151 kendaraan lulus uji dan 177 kendaraan tidak lulus uji.

“Kami imbau yang tidak lulus untuk melakukan perbaikan. Kami juga berterimakasih pada seluruh masyarakat yang mengikuti uji emisi gratis ini, dengan kesadaran untuk sama-sama pemperbaiki kondisi udara Kota Tangerang dan sekitarnya,” kata Tihar.

Sebagai informasi, selain mengikuti uji emisi dalam pengendalian kualitas udara, masyarakat Kota Tangerang juga diimbau untuk menggunakan transportasi umum, menerapkan penghijauan dengan menanam, hingga pengendalian industri. Hingga, menegakkan SE Wali Kota Tangerang tentang pengelolaan sampah, seperti pelarangan pembakaran sampah dengan denda Rp50 juta bagi yang melanggar.

Baca Juga :  BPBD Pandeglang Menyebut Jalur Evakuasi Bencana Belum Optimal

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News