LEBAK– Banyaknya atribut kampanye di sejumlah wilayah di Kabupaten Lebak dinilai telah merusak keindahan, kenyamanan, dan ketertiban umum. Warga mendesak Satpol PP dan Bawaslu Lebak agar segera menertibkan alat peraga kampanye itu.
“Saya kira ini harus ada tindakan dari Satpol PP dengan Pengawas Pemilu,” kata Enjang, salah seorang warga kepada BantenNews.co.id, Jumat (8/9/2023).
Ia meminta ada evaluasi dari Bawaslu untuk bakal calon yang sudah mencuri start kampanye, karena berdasarkan agenda untuk peraturan kampanye akan dimulai pada 28 November 2024.
“Mereka juga kan baru bakal calon, nanti ada tahapan verifikasi KPU, apakah pasti mereka lolos? kan belum tentu, jadi disayangkan khawatir amunisinya habis sebelum berperang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, banyak media alternatif untuk mensosialisasikan diri sebagai pejabat publik kepada masyarakat yang lebih efektif dan efisien, salah satunya adalah media sosial.
“Perkembangan teknologi sat ini kita rasakan sangat melesat, tidak hanya untuk menjual produk, media digital juga bisa efektif dan efisien untuk melakukan aksi atau gerakan sosial, bahkan kegiatan politik mereka,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat, mengatakan untuk aturan memang sudah ada dan itu dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Cuma memang yang berhak menurunkan banner dan baliho tersebut adalah Satpol PP, kita istilahnya kita hanya melakukan Imbauan. Baik kepada peserta pemilu dan juga partainya,” kata Dedi.
Dedi menyampaikan, setiap Panwascam yang ada di beberapa kecamatan juga sudah melakukan imbauan agar atribut tidak mengganggu fasilitas umum terlebih yang terpasang di samping jalan.
“Saat ini kita lakukan pendataan, akan ditertibkan melakukan Perda K3 dan akan ditertibkan bagi sepanduk yang menganggu tersebut,” imbuhnya.
Ia menambahkan, Bawaslu juga terus mengimbau dan akan berkoordinasi dengan Pol PP Lebak dalam menertibkan spanduk yang menganggu kenyamanan masyarakat.
“Imbauan terus kami lakukan dan kami akan berkoordinasi dengan Pol PP terkait dengan penertiban spanduk dan atribut pemilu,” ucapnya. (San/Red)