Beranda Hukum Promosikan Situs Judi Online, Polisi Tangkap 4 Selebgram Asal Pandeglang

Promosikan Situs Judi Online, Polisi Tangkap 4 Selebgram Asal Pandeglang

Ungkap Kasus Penangkapan 4 orang asal Kabupaten Pandeglang yang Mempromosikan Judi Online

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap 4 orang yang diduga mempromosikan situs judi online asal luar negeri. Keempatnya ditangkap di lokasi yang berbeda dengan barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, keempat selebgram itu ditangkap karena diduga kuat mempromosikan situs judi online melalui media sosial (medsos) milik pribadinya. Mereka adalah ZU, SU, TM dan RM.

Shilton menjelaskan, awal mula keempat orang itu bisa mempromosikan judi online dimulai ketika admin dari situs judi online menghubungi dan meminta mereka untuk mempromosikan situsnya. Mereka juga diimingi dengan bayaran yang cukup menggiurkan.

“Modusnya, mereka ini dihubungi oleh admin-admin situs judi online yang ada di luar negeri, kemudian mereka menerima tawaran untuk memposting situs judi online. Teknisnya, setelah melakukan pembayaran baru mereka ini melakukan postingan di media sosial milik mereka,” kata Shilton, Minggu (3/9/2023).

“Untuk pembayaran berbeda mulai dari Rp1 juta sampai Rp4 juta untuk yang endorse dan ada juga yang sistem afiliator di mana afiliator ini mereka diminta oleh admin untuk membagikan link situs judi online, apabila link tersebut dibuka akan mendapatkan keuntungan 30 persen dari afiliator tersebut,” sambungnya.

Saat ini Satreskrim baru menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus ini, sedangkan untuk 3 orang lainnya masih dalam pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan sementara, keempat orang itu mempromosikan 11 situs judi online dari luar negeri yang domisilinya masih didalami. Ia juga mengaku akan berkoordinasi dengan jajaran lebih tinggi untuk melakukan pengembangan kasus ini.

“Untuk sementara yang sudah kami tetapkan tersangka baru 1 orang sedangkan 3 orang lagi masih dalam pemeriksaan karena kita harus berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan) mengingat 3 orang ini masih dibawah umur,” terangnya.

Atas perbuatannya, keempatnya terancam dengan Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar.

“Kami juga mengimbau karena judi online ini sangat marak dan merasakan kami juga sudah menampung informasi dari masyarakat, kami mengimbau kepada masyarakat khususnya konten kreator, YouTubers, selebgram dan influence mulai hari ini stop untuk memposting situs judi online karena kasihan saudara kita sudah banyak yang hancur karena judi online ini,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News