SERANG – Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuluddin akhirnya menyerahkan surat usulan pengunduran diri ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.
“Iya hari ini surat usulan pengunduran diri saya ke DPRD Kota Serang,” kata Subadri, Kamis (31/8/2023).
Menurutnya jika masa jabatannya itu sampai 5 Desember dan ia mengusulkan pengunduran diri ke DPRD Kota Serang sesuai aturan PKPU.
“Karena saya ini mengikuti Pileg 2024, saya kasih tahu ke masyarakat bahwa masa jabatan saya itu 5 Desember, kenapa saya harus mengusulkan pengunduran diri itu sesuai aturan PKPU sebelum DCT itu sudah ke pegang,” ujarnya.
Nantinya biasanya sesuai aturan, surat usulan ini nantinya diajukan ke DPRD Kota Serang kemudian diserahkan ke Provinsi untuk diserahkan ke Kemendagri.
“Saya kan mengikuti aturan yang ada jadi ini saya mengusulkan pengunduran diri saya hari ini ke DPRD Kota Serang, nanti Kemendagri menjawab,” ujarnya. (Dhe/Red)