Beranda Hukum Mantri Suntik Mati Kades di Padarincang Dituntut 9 Tahun Penjara

Mantri Suntik Mati Kades di Padarincang Dituntut 9 Tahun Penjara

Follow BantenNews.co.id untuk mendapatkan informasi terkini, klik WhatsApp Channel 

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan Kepala Desa (Kades) Curuggoong, Suhendi dengan tuntutan hukum selama 9 tahun penjara. Jaksa menilai aksi Suhendi bukanlah pembunuhan berencana, Senin (21/8/2023).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hery Cahyono, JPU menilai perbuatan terdakwa bukan merupakan pembunuhan berencana karena pelaku dalam fakta di persidangan tidak merencanakan perbuatan tersebut secara matang. Pelaku dinilai melakukan pembunuhan secara spontan akibat amarah yang memuncak akibat melihat foto istrinya dengan korban Kades Salamunasir berciuman.

“Menyatakan Terdakwa Suhendi tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata JPU Selamet.

Adapun hal yang meringankan terdakwa menurut JPU adalah perbuatan terdakwa didasarkan karena membela kehormatan keluarganya. Kemudian kebiasaan terdakwa yang kerap membuka pengobatan gratis menimbulkan rasa kehilangan bagi masyarakat yang kerap berobat.

“Adanya surat permohonan keringanan hukuman dari masyarakat yang merasakan manfaatnya atas keberadaan terdakwa sebagai tenaga medis di kampungnya dan sekitarnya yang disampaikan secara koletif kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Serang,” kata JPU Selamet.

Sedangkan hal yang memberatkan bagi terdakwa yaitu akibat aksinya, pelaku menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan korban.

Menurut JPU, Suhendi terbukti bersalah karena akibat aksinya menyuntik Salamunasir dengan obat Rocuronium, menyebabkan korban meninggal dunia. Akibat perbuatan tersebut Suhendi dituntut 9 tahun penjara karena melanggar pasal 338 KUHP.

“Menuntut menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Suhendi tersebut berupa pidana penjara 9 tahun dengan dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Selamet. (Mg-Audindra)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News