KAB. SERANG – Teka-teki penyebab meninggal hingga ditemukannya jasad Tohir (33) yang mengambang di sungai Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, menunjukkan titik terang. Ia rupanya korban pengeroyokan yang dilakukan teman dekatnya.
Polisi telah meringkus tiga pelaku yang melakukan penganiayaan kepada warga Kampung Karang Anyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang tersebut. Ketiganya adalah dua warga Kecamatan Ciruas Sahrul Amam dan Hamid serta Misro asal Kecamatan Tirtayasa.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan penangkapan para tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Serang. Ketiganya diringkus dalam waktu kurang dari 10 jam sejak jasad Tohir ditemukan pada Senin (14/8/2023).
Dari keterangan para pelaku, peristiwa bermula saat ketiganya sedang mabuk-mabukan di sekitar lokasi kejadian pada Senin (14/8/2023) pukul 03.00 WIB. Dalam kondisi mabuk, Misro mengatakan hal yang menyinggung hingga berujung penganiayaan kepada Tohir.
“Kami menangkap ketiga pelaku kurang dari 10 jam. Motifnya ini kesal dan tersinggung kepada korban. Kejadian ini spontanitas sama-sama minum dan ada ketersinggungan,” kata Wiwin dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023).
Wiwin mengungkapkan hubungan ketiganya dengan korban merupakan teman dekat. Motif ketersinggungan itu bermula ketika Misro melontarkan perkataan bahwa korban tidak pernah membayar saat sedang minum-minum bersama, ucapan itu membuat Tohir kesal dan mendelik kepada pelaku. Namun Misro yang sudah emosi langsung memukul korban.
Melihat Misro memukul Tohir, kedua tersangka lainnya yaitu Hamid dan Saeful ikut ikut memukul hingga korban pingsan. Para pelaku yang khawatir korban akan sadar dan membalas perbuatan mereka justru membawa korban untuk dibuang ke sungai.
“Korban belum meninggal saat dipukul, hanya pingsan. Keterangan pelaku takut jika korban sadar akan dendam ke mereka maka ketiganya membuang korban menggunakan sepeda motor dan membuang korban ke kali,” ungkap Wiwin.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan ketiga pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan dan keterangan saksi-saksi.
“Kami memperoleh keterangan dari saksi-saksi bahwa pada malam tersebut (Senin, 14/8/2023) ada tiga orang melakukan tindakan sedikit mencurigakan dan kita melakukan penyelidikan lanjutan,” ujar Dedi.
Dedi menjelaskan untuk ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda. Untuk Misro melakukan pemukulan satu kali di pipi kiri korban dan menuntun serta mendorong korban dari motor ke sungai, lalu Hamid membawa sepeda motor dan Saeful memukul punggung korban satu kali.
“Kami amankan dan bawa ke Polres Serang untuk dilakukan pendalaman,” ucap Dedi.
Dari penangkapan itu, polisi juga menemukan barang bukti satu sepeda motor warna putih yang digunakan pelaku untuk membawa korban ke kali, kaos lengan pendek warna hitam, celana dan kaos baik yang digunakan korban maupun pelaku.
“Para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya. (Nin/Red)