Beranda Hukum Inspektorat dan BKD Panggil Pejabat BPBD yang Terbitkan SPK Fiktif

Inspektorat dan BKD Panggil Pejabat BPBD yang Terbitkan SPK Fiktif

Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Hadi Prawoto.

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah melakukan tindak lanjut terkait laporan dugaan adanya Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten.

Aparatur Sipil Negara (ASN) pada OPD tersebut telah diperiksa terkait kedisiplinan pegawai. Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Hadi Prawoto mengatakan Inspektorat Provinsi Banten telah melakukan inventarisasi terkait persoalan SPK fiktif mengenai permasalahan pengadaan laptop di salah satu OPD di Lingkungan Pemprov Banten.

“Pemerintah Provinsi Banten bertindak cepat dengan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, dan dilakukan pemeriksaan oleh BKD dari segi kepegawaian bersama Inspektorat,” ungkap Hadi di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (14/8/2023).

Selanjutnya, Hadi menyampaikan setelah dilakukan pemeriksaan yang dilakukan terhadap yang bersangkutan, tim pemeriksa pelanggaran disiplin pegawai telah memberikan sejumlah rekomendasi-rekomendasi terhadap permasalahan tersebut.

Adapun tim pemeriksa pelanggaran disiplin pegawai terdiri dari Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti, seluruh Asisten Daerah, Inspektorat, BKD serta Biro Hukum Setda Provinsi Banten.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan, kita telah menentukan sejumlah catatan dan rekomendasi terkait persoalan SPK bodong tersebut,” kata Hadi.

Sementara terkait dengan adanya laporan kepada Inspektorat Jenderal Kemendagri, Hadi menilai hal itu sah-sah saja dilakukan. Akan tetapi, permasalahan tersebut merupakan kejadian yang dilakukan secara individu oleh salah satu ASN di Pemprov Banten.

“Sebenarnya kegiatan pengadaan itu sudah jelas, lantaran ada aturan dan regulasinya. Harus tertuang di SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, red). Dalam pembelanjaannya, Pemerintah Provinsi Banten melakukannya dengan menggunakan sistem e-Katalog,’ imbuhnya.

“Artinya jelas itu untuk menghindari perbuatan seperti permasalahan ini,” sambung Hadi.

Tidak hanya itu, Pemprov Banten juga akan memberikan keterangan bila hal tersebut dibutuhkan.

“Akan memberikan keterangan sedetail-detailnya terkait duduk perkara ini seperti apa, pada hakikatnya ini tanggungjawab individu secara personal yang bersangkutan,” jelas Hadi.

Untuk mengantisipasi terulangnya permasalahan tersebut, Pemprov Banten mengimbau kepada seluruh pegawai, baik itu ASN maupun non-ASN untuk dapat mengedepankan integritas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Bahwa seorang ASN itu bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya, oleh karena itu integritas ASN harus kita pertahankan, terutama dalam melakukan kegiatan itu harus benar-benar sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.

Hadi juga berpesan kepada para mitra penyedia atau peserta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Banten untuk mengecek secara kegiatan pengadaan barang dan jasa pada SIRUP Pemprov Banten di https://sirup.lkpp.go.id/sirup/home/rekapitulasiindex.

Sebelumnya diberitakan, oknum ASN BPBD Banten diduga melakukan penipuan proyek fiktif. Tak tanggung-tanggung nilai proyek fiktif tersebut mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan informasi, oknum pejabat BPBD Pemprov Banten tersebut diduga melakukan penipuan pada PT Putra Pangestu Jaya Lestari atas pengadaan 100 unit laptop.

Mudus penipuan yang dilakukan oknum tersebut dengan cara menbuat surat perintah kerja (SPK) sebanyak 20 kontrak yang ditandatangani langsung oleh AB.

PT Putera Pangestu Jaya Lestari juga sudah menyerahkan 100 unit laptop tersebut kepada AB pada 14 Februari 2023 lalu.

Atas hal itu PT Putera Pangestu Jaya Lestari menglami kerugian mencapai Rp Rp 3,721 miliar dan telah melaporkan kasus tersebut ke Pj Gubernur Banten Al Muktabar. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News