KAB. SERANG – Polisi membekuk pencuri sepeda motor yang beraksi di SDN Parakan 2 Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Penangkapan itu sempat diwarnai kejar-kejaran antara anggota Bhabinkamtibmas dengan pelaku.
Kapolsek Jawilan Iptu Dirga Abriawan mengatakan, penangkapan bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motornya kepada personel Bhabinkamtibmas Bripka Naziyulah yang ketika itu sedang patroli di Desa Majasari. Di saat yang sama, pelaku yang merupakan warga Lampung itu juga sedang melintas.
“Anggota Bhabinkamtibmas saat itu sedang bertugas di wilayah binaannya, saat melintas ada warganya melaporkan dan sambil bilang ‘Pak itu maling’, dengan sigap anggota kami mengejarnya. Terjadi kejar mengejar saat itu juga pelaku berhasil dibekuk meski harus mengeluarkan sekali tembakan ke udara agar pelaku tidak kabur,” jelasnya dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Jawilan, Selasa (8/8/2023).
AG akhirnya digelandang ke Mapolsek Jawilan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil keterangan pelaku, terungkap jika dirinya sudah mencuri 4 sepeda motor dan 14 mata kunci yang digunakan untuk melakukan aksinya.
“Pelaku AG dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Dirga. (Nin/Red)