PANDEGLANG – Tiga warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang ditangkap Polda Banten dan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penangkapan ketiganya dilakukan selama 2 hari.
Ketiganya yakni berinisial H (54), J (59) dan D (63) yang diduga melakukan perburuan Badak Cula Satu di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Mereka ditangkap pada 25 dan 26 Juli 2023 di rumahnya masing-masing.
Dalam penangkapan tersebut, personil gabungan menemukan barang bukti berupa senjata api laras panjang yang diduga digunakan untuk melakukan perburuan. Saat ini ketiganya sudah ditahan di Polda Banten.
Humas Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Andri Firmansyah membenarkan, adanya penangkapan warga Pandeglang yang diduga melakukan perburuan badak di TNUK. Namun dirinya tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait penangkapan tersebut.
“Tiga orang yang diamankan itu terindikasi melakukan perburuan hewan di dalam kawasan TNUK. Terkait jenis hewannya Badak Jawa atau hewan lainnya saya tidak dapat menjelaskan lebih lanjut. Sementara dari Balai TNUK tidak masuk dalam tim. Sehingga untuk saat ini kita tidak dapat menanggapi lebih jauh hanya membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang warga yang saat ini ditangani oleh Polda Banten,” kata Andri, Jumat (4/8/2023).
Sementara itu, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Banten, Raden Deden Fajarullah mengatakan jika 3 orang warga yang ditangkap atas tuduhan perburuan badak merupakan anggota AGRA Ranting Rancapinang.
Dirinya membantah jika 3 orang ini merupakan pemburu badak di TNUK. Sebab, sepengetahuannya ketiganya hanya berprofesi sebagai petani. Sedangkan, senjata yang diamankan oleh Polda Banten sebagai barang bukti memang milik mereka yang biasa digunakan untuk berburu hama babi yang merusak ladang para petani.
“(Mereka) pemburu hama (babi hutan-red) bukan kriminal,” tegasnya.
Ia juga menilai jika penangkapan yang dilakukan tidak sesuai dengan SOP lantaran saat penangkapan tidak disertakan surat perintah penangkapan. Ditambahkan, tiga orang yang awalnya ditangkap karena tuduhan perburuan badak karena tidak memiliki cukup bukti akhirnya dijerat dengan pasal kepemilikan senjata tanpa izin.
“Hingga saat ini, ke tiga anggota AGRA dan beberapa masyarakat lainnya yang di tangkap masih berada di tahanan Polda Banten dalam proses pemeriksaan oleh Sat-Reskrim Brimob. Perkembangannya dikarenakan alat bukti yang tidak cukup untuk menjadikan tersangka di areal TNUK, pihak kepolisian merubah tuduhannya kepada masyarakat dengan kepemilikan senjata api melalui Undang-Undang Darurat,” ungkapnya.
Dirinya meminta pada Polda Banten agar segera melepaskan warga Rancapinang yang dituduh melakukan perburuan karena tidak memiliki bukti yang cukup. “Kami minta hentikan proses hukum dan bebaskan tiga anggota AGRA dan masyarakat yang di tahan dengan tuduhan tidak mendasar dan mengada-ngada,” pintanya. (Med/Red)