SERANG – Seorang pemuda berusia 29 tahun asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten harus menikmati dinginnya lantai penjara. Hukuman itu terpaksa dijalani lantaran dirinya menjadi pengedar narkoba.
Pria berinisial AM yang memiliki panggilan Peyek ini ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang pada Selasa (1/8/2023) dini hari. Upaya penangkapan itu dilakukan usai pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar yang telah mencurigai pelaku.
AM dikenal oleh warga sekitar sebagai pria yang tidak memiliki pekerjaan.
“Karena dicurigai sebagai pengedar narkoba, petugas mencoba mengikuti motor yang dikendarai tersangka,” ujar Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan pada Rabu (2/8/2023).
Saat tersangka melintas di depan Mapolsek Cikande, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan. Namun, ketika digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba pada tubuh tersangka melainkan hanya mendapati sebuah handphone dari saku celana AM.
Dari ponsel itu petugas memperoleh petunjuk jika AM adalah pengedar narkoba. Petunjuk tersebut berupa transaksi sabu antara pelaku dengan konsumennya.
“Dalam handphone ada percakapan soal transaksi sabu serta lokasi-lokasi penyimpanan sabu yang telah dipesan konsumen,” jelasnya.
Polisi akhirnya melanjutkan penggeledahan di lokasi penyimpanan sabu, akan tetapi narkoba yang disembunyikan itu sudah diambil pemesan. Kemudian, petugas kembali melanjutkan pemeriksaan di rumah AM yang berada di Desa Cilayangguha, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Dari penggeledahan di rumah AM, polisi menemukan 8 paket sabu dari saku jaket yang digantungkan di balik pintu kamar.
Wiwin menyebutkan, akibat perbuatan itu, AM dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” kata Wiwin.
Kapolres menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu dalam pemberantasan narkoba dan mengingatkan agar masyarakat menjauhi narkoba karena pihaknya akan menindak tegas tanpa tebang pilih. “Kami berharap sinergitas ini bisa terus ditingkatkan agar peredaran narkoba bisa ditekan atau dihilangkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu menambahkan dari hasil pemeriksaan, AM mengaku baru 1 bulan menjalankan bisnis narkoba. Sabu itu didapatkannya dari seorang warga Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ia juga berdalih terpaksa mengedarkan narkoba lantaran tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari orang yang mengaku warga Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hanya saja tersangka tidak mengetahui secara jelas karena transaksi dilakukan tidak secara langsung,” kata Michael. (Red)