SERANG – Kasus percobaan penyelundupan narkoba yang dilakukan 8 Warga Negara Asing (WNA) asal Iran mengungkap fakta baru. Hal itu diketahui saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (25/7/2023).
Dalam persidangan yang diketuai oleh Uli Purnama tersebut dihadirkan 4 saksi, yaitu Asep Kusnadi selaku saksi dari BNN RI; Amron dan Muhammad Muhit sekuriti yang menggeledah kapal, Maktuf selaku pegawai swasta yang melakukan pembongkaran terhadap tempat penyembunyian narkoba di kamar mesin tangki BBM kapal.
Para WNA Iran tersebut diketahui menyelundupkan narkoba dengan cara estafet dari kapal ke kapal. Saat sebelum ditangkap oleh tim gabunga BNN dan Bea Cukai pun mereka baru saja mendapatkan narkoba tersebut dari kapal lain yang tidak mereka kenali.
“Waktu kami interogasi jadi begitu 4 orang yang mereka tidak kenal mengantarkan sabu tersebut estafet dari kapal yang nyerahin dikasihkan ke mereka,” kata Asep.
Para pelaku mengatakan bahwa narkoba 309 bungkus jenis sabu tersebut akan diantarkan ke Indonesia bagian selatan. “Informasinya mau dibawa ke selatan Indonesia, nanti ada yang menghubungi, ada yang menerima,” kata Asep.
Asep menuturkan pihaknya dapat menemukan lokasi narkoba diselundupkan karena salah satu terdakwa bernama Shahab Shahraki yang akhirnya mengaku lalu menunjukan di mana letak narkoba tersebut diselundupkan.
Shahab menunjukkan letak narkoba disembunyikan yaitu 4 hari setelah dirinya beserta kawan-kawannya diamankan pihak BNN dan Bea Cukai ke Pelabuhan Indah Kiat, Cilegon. Shahab menunjukkan di mana lokasi narkoba sambil ketakutan setelah dirinya diinterogasi terpisah dengan teman-temannya.
“Dia tau bahwa barang dan menunjukkan barangnya itu tanggal 22 malam terus pas pagi tanggal 23 minta ditunjukkan. Dia menunjukkan tapi setengah takut dan menunjukkannya juga tidak persis di situ yang terakhir baru ketemu di bawah penyimpanan tangki BBM dibongkar digerinda karna fiber keras. 309 bungkus dengan plastik warna hijau,” terang Asep.
Salah satu saksi lainnya, Maktuf mengatakan bahwa dirinya sempat putus asa dan merasa tidak ada narkoba di kapal tersebut setelah melakukan pencarian dengan anjing pelacak yang nihil.
“Dari awal sebelum pembongkaran kita ikut kita diarahkan. Pake anjing pelacak tidak ketemu. Banyak tempat digerinda kurang lebih ada 5 tempat ditunjukkan sama pelaku. Anjing pelacak tidak mencium saya mutar-mutar terus akhirnya ditunjukkan sama si pelaku. Kalau tidak ditunjukkan pelaku susah dindingnya sama percis,” keluh Maktuf.
Menurut Maktuf kesulitan menemukan lokasi narkoba karena badan kapal yang terbuat dari fiber dan para pelaku yang mampu menutupi tangki solar yang sudah dibongkar dengan baik, akhirnya Maktuf membutuhkan gerinda untuk membuka tangki solar tersebut.
“Akhirnya narkoba ditemukan di bawah tangki solar yang dapat dibuka setelah digerinda setelah badan kapal lainnya juga dibongkar,” tambah Maktuf.
Dalam sidang sebelumnya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 131 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Mg-Audindra)