Beranda Hukum Dugaan Uang Hasil Gratifikasi Mantan Peiabat Pajak Mengalir ke Panti Pijat

Dugaan Uang Hasil Gratifikasi Mantan Peiabat Pajak Mengalir ke Panti Pijat

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

JAKARTA – Dugaan aliran uang hasil gratifikasi mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo diduga masuk ke perusahaan panti pijat. Hal ini tengah didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengatakan pihaknya pada Kamis (20/7/2023) telah memeriksa Komisaris Utama PT Keluarga Sehat Segar, Sjamsuri Liga. Perusahaan itu diketahui merupakan panti pijat.

Sjamsuri diperiksa untuk didalami keterangannya terkait aliran uang ayah Mario Dandy itu ke sejumlah kegiatan bisnis.

“Kami menerapkan apa yang dinamakan follow the money. Melalui follow the money itu kita mengikuti ke mana uang yang diduga hasil korupsi mengalir,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/7/2023).

Ia menuturkan aliran uang dugaan korupsi Rafael tidak hanya berhenti pada bidang perpajakan yang merupakan latar belakang Rafael Alun.

“Apakah ke perusahaan properti atau tadi ke salah satu perusahaan Segar Sehat, itu bisa ke mana saja. Jadi ke mana pun, kita menduga uang korupsi itu mengalir kita akan meminta keterangan apakah benar,” kata dia.

“Misalnya permodalan perusahaan itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” Asep menambahkan.

Rafael Tersangka

Sebagaimana diketahui, Rafael awalnya hanya dijadikan tersangka gratifikasi. Penyidik kemudian melakukan pengembangan, hingga menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Nilai pencucian uang Rafael ditaksir lebih dari Rp100 miliar. Angka itu termasuk sejumlah asetnya berupa properti yang sudah disita KPK.

Total, KPK sudah menyita 20 aset Rafael senilai Rp150 miliar yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Aset itu terdiiri 20 bidang tanah dan bangunan di tiga kota. Di Jakarta, enam bidang tanah dan bangunan, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.

Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Pada kasus gratifikasi yang menjeratnya, dia disangkakan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News