Beranda Hukum 2 Maling Pencongkel Rumah di Mancak Dibekuk Polisi

2 Maling Pencongkel Rumah di Mancak Dibekuk Polisi

Maling Pencongkel Rumah di Mancak Dibekuk Polisi - foto istimewa

KAB. SERANG – Dua pelaku Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan spesialis maling rumah dibekuk polisi. Peristiwa ini terjadi di Kampung Karag, Desa Angsana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.

Kedua pelaku sebelum tertangkap menggasak sepeda motor Honda Beat dan laptop dari korban berinisial AK (35), warga Kampung Karag.

Kapolsek Mancak, IPTU Asep Gundara mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat (16/6/2023) sekira pukul 02.30 Wib di Kampung Karag, Desa Angsana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.

Diketahui bahwa dua pelaku berinisial DW alias Yudi (36) dan RI (36), berhasil mencuri sepeda motor dan beberapa barang berharga milik korban, AK (35), warga Kampung Karag.

“Selain sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi A-2586-TQ, korban juga kehilangan satu unit laptop merk HP dan dua unit HP merk Samsung,” jelas Kapolsek, Kamis (20/7/2023).

Kronologis kejadian, kata Kapolsek, sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku memasuki rumah korban melalui jendela kamar belakang dengan cara mencongkelnya. Kemudian pelaku menggasak motor dan barang berharga milik korban.

Korban kemudian melaporkan peristiwa kriminal tersebut ke Mapolsek Mancak.

“Setelah melakukan penyelidikan dan interogasi, Unit Reskrim Polsek Mancak berhasil menangkap kedua pelaku dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Pabuaran,” terangnya.

Kerugian materil akibat pencurian ini mencapai Rp19,7 juta yang membuat korban merasa sangat dirugikan.

“Dua pelaku, DW alias Yudi dan RI terancaman hukuman 7 tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHPIdana,” imbuhnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News