Beranda Hukum Kepala BPKAD Kabupaten Serang Palak Pengusaha Rp400 Juta

Kepala BPKAD Kabupaten Serang Palak Pengusaha Rp400 Juta

Follow BantenNews.co.id untuk mendapatkan informasi terkini, klik WhatsApp Channel 

SERANG –  Kasus gratifikasi yang membelit Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Serang Sarudin mulai memasuki persidangan, Rabu (12/7/2023). Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyebut Sarudin memalak pengusaha sebesar Rp400 juta.

Sarudin diketahui datang ke rumah saksi, Ivan Krisdianto pada tanggal 16 april 2016 bersama pacarnya, Restia Dian Aini yang saat ini tidak diketahui keberadaannya untuk meminta uang sebesar Rp 400 juta untuk proyek pengadaan mebel dan pompa air untuk Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Serang.

Uang tersebut semacam modal awal perusahaan C.V RDA milik Restia yang akan menjadi calon pemenang proyek. “Terdakwa datang ke rumah saksi Ivan Krisdianto bersama rekan perempuannya saudari Restia Dian Aini (berdasarkan surat dari Kelurahan Kagungan Nomor 882/25/Pem/2022 tanggal 8 Nopember 2022 menerangkan bahwa yang. bersangkutan tidak diketahui keberadaannya) yang saat itu merupakan rekan dekat terdakwa/pacar dan saat itu terdakwa meminta uang sebesar Rp400,000 000,” kata JPU Endo Prabowo saat membaca surat dakwaan.

Saat itu, saksi Ivan sempat memberika uang panjar sebesar Rp 200 juta terlebih dahulu, kemudian pada November 2016 terdakwa dan pacarnya kembali meminta kekurangan uang untuk kegiatan pengadaan yang akan dikerjakan pada tahun 2017 sebesar Rp 200 juta lagi. Sebagai pengusaha mebel, Ivan menuruti kemauan Sarudin karena berharap barang-barang pengadaan dari dirinya.

“Bahwa pada bulan Nopember 2016 terdakwa datang kembali bersama saudan Restia untuk meminta kekurangan kegiatan pengadaan yang akan dikerjakan pada tahun 2017 sebesar Rp200 ratus juta dan saat itu juga saksi Ivan memberikan uang kekurangan Rp200 juta kepada terdakwa dan saudari Restia,” lanjut Endo.

Kemudian terdakwa menjanjikan nilai pengembalian modal sebesar 15 persen dari total keuntungan yang akan didapat dari proyek pengadaan mebel dan pompa air PDAM.

Baca Juga :  Polisi Beberkan Fakta Baru Pembunuhan Perempuan di Pandeglang

“Bahwa alasan saksi Ivan Krisdianto memberikan dana kepada terdakwa dan saudari Restia dengan maksud agar CV RDA milik saudari Restia dipilih sebagai penyedia dalam pengadaan mebelair di BPKAD Kabupaten Serang sehingga mendapatkan keuntungan 15 persen,” tambah JPU.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan negeri Serang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa Sarudin 2 pasal sekaligus, yaitu Pasal 11 dan 12 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bahwa perbuatan terdakwa Sarudin selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata JPU Endo Prabowo.

Kemudian saat ditanya hakim apakah dirinya akan mengajukan eksepsi atau tidak, terdakwa yang diwakilkan kuasa hukumnya mengatakan akan mengajukan eksepsi. “Izin yang mulia, eksepsi, kata kuasa hukum terdakwa,” Pampang Rara.

Pampang Rara juga mengatakan alasan kliennya mengajukan eksepsi karena faktor terdakwa masih memiliki anak kecil. “Beliau ini kan sudah tidak memiliki pasangan hidup yah, ada anaknya yang masih harus sekolah, yang paling kecil masih SMP,” kata Pampang. (Mg-Audindra)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News