Beranda Peristiwa Belum Masuk Tahapan Kampanye, Satpol PP Lebak Tertibkan Spanduk Parpol

Belum Masuk Tahapan Kampanye, Satpol PP Lebak Tertibkan Spanduk Parpol

Satpol PP Lebak tertibkan spanduk. (Sandi/bantennews)

LEBAK– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lebak menertibkan puluhan spanduk politik milik calon legislatif (caleg) dan partai politik peserta pemilu 2024 di beberapa wilayah yang berada di Rangkasbitung, Selasa (11/7/2023).

Kepala Bidang (Kabid) Tibum Tranmas Satpol PP Kabupaten Lebak Azis Ali Rosyid mengatakan, penertiban yang dilakukan hari ini yakni penertiban spanduk liar yang terpasang di beberapa titik di Rangkasbitung. Spanduk itu  tidak memiliki izin dan mengganggu pemandangan.

“Kami mengimbau seluruh pihak agar bisa turut berpartisipasi menjaga ketertiban, kebersihan, serta kenyamanan bersama dalam hal pemasangan media informasi maupun alat peraga,” kata Azis saat ditemui di lokasi, Selasa (11/7/2023).

Ia menjelaskan, untuk kedepannya pihak Satpol PP juga akan menyasar ke wilayah-wilayah lainnya untuk menertibkan pemasangan spanduk liar yang nota bene terkait kampanye.

“Kami dari Satpol-PP pun sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Lebak agar bisa menindak pemasangan spanduk liar. Tahapan kampanye belum mulai tetapi spanduk sudah terpasang.Jelas ini melanggar K3, dan Insya Allah spanduk liar yang terpasang di wilayah Lebak akan kita tertibkan,” ujarnya. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News