Beranda Hukum Jadi Pengedar Sabu, Warga Bojong Harus Berurusan dengan Polisi

Jadi Pengedar Sabu, Warga Bojong Harus Berurusan dengan Polisi

Tersangka saat diperiksa polisi. (IST)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

PANDEGLANG – Warga Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berinsial D alias Enang harus berurusan dengan polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, Senin (10/7/2023).

Pelaku ditangkap pada Selasa (4/7/2023) kemarin di kediamannya dengan barang bukti berupa 28 paket sabu ukuran kecil, 1 buah handphone dan seperangkat alat hisap sabu atau bong yang disimpan di kamar milik pelaku.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, pelaku memang sudah diincar oleh polisi terkait peredaran sabu-sabu dan ketika mendapatkan informasi dari masyarakat pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat ditangkap pelaku tidak memberikan perlawanan, setelah kami melakukan penggeledahan di kamar milik pelaku ditemukan 28 paket sabu yang disimpan di bawah kasur oleh pelaku, 1 buah alat hisap dan 1 unit handphone,” kata Ilman.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang terlarang tersebut miliknya yang ia beli dari rekannya berinisial S yang kini masih dalam pengejaran polisi. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News