Beranda Hukum Simpan Belasan Paket Sabu Pria Pengangguran di Pandeglang Ditangkap Polisi

Simpan Belasan Paket Sabu Pria Pengangguran di Pandeglang Ditangkap Polisi

Dihadapan penyidik pelaku mengaku hanya sebagai kurir narkoba.
FollowWhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang menangkap seorang pria berinisial R (26) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten karena kedapatan menyimpan belasan bungkus narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat pihaknya berhasil menangkap seorang kurir narkoba dengan barang bukti belasan paket dabu yang disimpan di rumahnya.

Pelaku ditangkap pada Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya yang berada di Kecamatan Bojong, Pandeglang. Pelaku tidak bisa mengelak saat ditangkap lantaran terbukti menyimpan barang terlarang.

“Pelaku ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 14 bungkus paket sabu yang disimpan di saku celana milik pelaku. Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut dimasukan ke dalam bungkus permen,” kata Ilman, Kamis (6/7/2023).

Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa barang tersebut bukan miliknya tetapi milik seseorang yang dititipkan padanya untuk dikirim ke sebuah tempat.

“Jadi dia ini hanya bertugas sebagai kurir saja, dia biasanya diberikan upah Rp30 ribu untuk satu kali pengiriman. Dia jadi kurir sekitar 5 bulan. Pemiliknya ini sudah kami kantongi identitasnya dan sedang kami buru,” terangnya.

Pria pengangguran ini bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan penjara.

“Barang bukti yang diamankan ada sabu seberat 4,41 gram dan 1 buah handphone milik pelaku. Kasus ini masih dalam pengembangan dan doakan semoga bisa cepat kami ungkap pelaku lainnya,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News