Beranda Politik KPU Banten: 24 Bakal Calon Anggota DPD RI, Cuma 2 yang Memenuhi...

KPU Banten: 24 Bakal Calon Anggota DPD RI, Cuma 2 yang Memenuhi Syarat

Panitia menerima berkas perbaikan dari salah satu calon perseorangan. (Iyus/bantennews.co.id)

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten hingga hari ini, Selasa (4/7/2023), masih menunggu berkas perbaikan syarat pencalonan baik bakal calon (balon) anggota DPRD Provinsi Banten maupun DPD RI.

Diketahui, tahapan perbaikan berkas persyaratan pencalonan sudah dimulai sejak 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023, dengam kata lain, tinggal menyisakan 4 hari lagi.

Ketua KPU Provinsi Banten, Muhamad Ihsan mengatakan, pihaknya masih menunggu penyerahan berkas perbaikan dokumen syarat balon anggota DPD RI dan DPRD Provinsi Banten. Dirinya juga mengaku, hingga saat ini baru 8 balon anggota DPD RI yang menyerahkan berkas, sedangkan dari partai politik masih belum.

“Hari ini ada 4 (balon anggota DPD RI) kemarin empat,” kata Ihsan.

Ihsan juga mengungkapkan, dari 24 orang balon anggota DPD RI, hanya dua orang yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Untuk itu, ia juga mengimbau bagi balon anggota DPD RI untuk segera menyerahkan berkas perbaikan.

“DPD yang menyerahkan (berkas) baru sedikit. Yang MS baru 2 dari 24 orang. Dan kalau tidak terpenuhi (syaratnya) dia TMS (tak memenuhi syarat, red),” ungkapnya.

Berdasarkam informasi, hari ini empat balon amggota DPD RI yang menyerahkan berkas perbaikan yaitu, Julianto, TB. Ali Ridho, Cepi Safrul Alam dan Warinton Simanjuntak. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News