Beranda Hukum Polisi Grebek Arena Judi Sabung Ayam di Serang

Polisi Grebek Arena Judi Sabung Ayam di Serang

Arena judi sabung ayam. (Ilustrasi)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Polres Serang menggerebek arena judi adu ayam di Kampung Kitopong, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Dalam penggerebekan tersebut, tiga penyambung ayam yang terjebak berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut adalah NH (32) warga Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, AB (27) warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, dan IS (51) warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.

Pada saat penggerebekan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari arena judi adu ayam, termasuk 2 ekor ayam jago, 3 kisa ayam, 2 kurungan ayam, 2 jam dinding, dan uang taruhan sebesar Rp 1,4 juta.

Wakapolres Serang, Kompol Rifki Seftirian, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan pada hari Minggu (2/7) sekitar pukul 17.00 di Kecamatan Kibin. Menurut informasi dari masyarakat, arena sabung ayam ilegal tersebut beroperasi setiap akhir pekan.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada judi sabung ayam di Desa Kibin setiap akhir pekan,” ungkap Wakapolres Serang, didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza,  Selasa (4/7/2023).

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Wakapolres, Kasatreskrim menugaskan personel Unit Jatanras yang dipimpin oleh Ipda M. Aqlizar Akbar Saidi untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan.

“Kami berhasil mengamankan tiga warga dan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wakapolres.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa NH berperan sebagai pengepul uang taruhan. NH mendapatkan fee sebesar Rp 200 ribu dari setiap putaran adu ayam. Sementara dua tersangka lainnya berperan sebagai penyambung ayam.

“Sebelum adu ayam dimulai, setiap penyambung ayam memberikan uang taruhan kepada NH. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 tentang perjudian,” tambahnya.

Wakapolres Serang mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian apa pun. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan semacam ini dan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, serta memproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kejati Banten Resmikan Rumah Restorative Justice dan Posko Keadilan Masyarakat Adat

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berjudi, apapun bentuknya. Kami tidak mentolerir dan akan menindak tegas siapapun pelakunya,” tegasnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News