SERANG – Sebuah kasus penipuan melalui aplikasi WhatsApp menimpa Ulfa, seorang warga Lopang Gede, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten. Ulfa menjadi korban dugaan penipuan yang mengakibatkan kerugian materil yang signifikan.
Kejadian ini berawal saat Ulfa menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu, 27 Juni 2023. Pada saat itu, seseorang yang mengaku sebagai HRD Shopee dengan nama Maria mengajukan tawaran kerjasama kepada Ulfa untuk menjadi karyawan di Shopee. Ulfa setuju dengan tawaran tersebut dan diberikan nomor kerja, yaitu Q77W080015. Selanjutnya, komunikasi dilanjutkan melalui aplikasi Telegram dengan seorang admin.
Dalam tugasnya, Ulfa diminta untuk melakukan “like” pada beberapa video yang diberikan, dengan imbalan Rp10.000 per tugas. Setelah menyelesaikan 12 tugas tersebut, Ulfa diberikan tugas baru sebagai Mitra. Namun, untuk menjadi Mitra, Ulfa diminta untuk melakukan investasi sebesar Rp7 juta ke rekening bank BRI dengan nomor 15800 100025 7565 atas nama Mahendra Karnazi.
Setelah melakukan transfer pertama, Ulfa diminta untuk mentransfer lagi sebesar Rp15 juta ke rekening yang sama. Selanjutnya, permintaan transfer dana terus berlanjut dengan nominal yang semakin tinggi, yaitu Rp34 juta, Rp27 juta (sebagai pajak hasil investasi), Rp36 juta, dan Rp51 juta. Alasan yang diberikan adalah agar dana bisa dicairkan dan untuk menghindari pencucian uang.
Setelah melakukan sejumlah transfer tersebut, Ulfa akhirnya menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. Total kerugian yang dialami mencapai Rp131.790.000. Ulfa kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polsek Serang.
“Saya benar-benar terperdaya dengan tawaran kerja dari seseorang yang mengaku sebagai HRD Shopee. Semuanya terlihat begitu meyakinkan, dan saya percaya bahwa ini adalah peluang bagus untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Namun, setelah melalui serangkaian tugas dan permintaan transfer dana yang semakin tinggi, saya mulai merasa curiga. Saya baru menyadari bahwa saya telah menjadi korban penipuan ketika kerugian yang saya alami mencapai angka yang luar biasa, yaitu 131 juta 790.000 rupiah,” ujarnya ditemui di Polda Banten, Kota Serang, Senin (3/7/2023).
Ia menjelaskan akibat kejadian ini, benar-benar merusak kepercayaannya terhadap transaksi online dan membuatnya sadar dan pentingnya untuk waspada dan berhati-hati.
“Saya berharap bahwa kasus ini bisa menjadi peringatan bagi orang lain agar tidak jatuh ke dalam jeratan penipuan serupa. Saya telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib, dan saya berharap pelaku bisa segera ditangkap dan diadili sesuai hukum,” harapnya. (Dhe/Red)