Beranda Pemerintahan Pemkot Tangsel Tak Tahu Tembok D’Hills Residence Dibangun di Sempadan Sungai

Pemkot Tangsel Tak Tahu Tembok D’Hills Residence Dibangun di Sempadan Sungai

Pembangunan tembok dan gerbang perumahan D’Hills Residence Villa Pamulang, Pondok Benda, berada di atas sempadan sungai Angke

TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ngaku tak tahu pembangunan tembok dan gerbang perumahan D’Hills Residence Villa Pamulang, Pondok Benda, berada di atas sempadan sungai Angke.

Seperti diberitakan sebelumnya, tembok beserta gerbang perumahan tersebut dibangun di atas sempadan sungai. Nampak, tembok sepanjang 50 meter itu berdiri kokoh tidak melebihi patok Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).

Dengan demikian pembangunan tembok dan gerbang perumahan D’Hills Residence Villa Pamulang tersebut menyalahi aturan.

Diketahui, berdasarkan keterangan dari pengelola Perumahan, bangunan tersebut bisa berdiri atas dasar izin dari RW setempat yaitu RW.17 beserta pihak lingkungan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Pada pasal 15 di aturan tersebut berbunyi, jika terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.

Untuk garis sempadan sungai tak bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditetapkan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan tiga meter.

Semakin dalam sungai, maka jaraknya semakin jauh. Sedangkan untuk sungai bertanggul dalam perkotaan ditentukkan paling sedikit berjarak tiga meter.

Saat dikonfirmasi Kepala Bidang Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) pada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Tangsel, Rizqiyah mengaku tidak tahu terkait perizinan tembok dan perumahan tersebut.

“Ini kan katanya tanah BBWS. Jadi kita juga harus tahu kenapa ini ditembok, alasannya apa. Ini kan katanya yang nembok perumahan terus pihak lingkungan menyetujuinya karena alasan tertentu lah,” ujar Rizqiyah saat mengecek bangunan perumahan tersebut Minggu lalu.

Baca Juga :  Dirjen KKP Berikan Bantuan 35 Ribu Ekor Benih Ikan dan 1,4 Ton Pakan

Sementara itu, Lurah Pondok Benda, Udin Saad mengungkapkan, pihaknya bersama Dinas terkait tengah memperlakari kasus tersebut.

Dia mengaku tidak menerima berkas perizinan pada saat pertama kali tembok tersebut dibangun. Yang menerima, kata dia, Lurah sebelum dia.

“Sedang kami pelajari. Kalau memang itu ada pelanggaran nanti kita tindaktindak,” kata Udin di Kantor Kelurahan Pondok Benda, Rabu (21/6/2023).

Menurut Udin, seharusnya batas sempadan setu itu 50 meter. Sementara untuk sungai kurang lebih 20 meter. Kalau itu memang mengganggu sungai, maka harus ditndak. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News