Beranda Hukum Pengedar Pil Koplo di Serang Digerebek Polisi

Pengedar Pil Koplo di Serang Digerebek Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com
FollowWhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Personel Satresnarkoba Polres Serang menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang yang diduga dijadikan tempat peredaran pil koplo.

Dalam penggerebekan itu kepolisian mengamankan seorang pria berinisial AF (28) warga Desa Pulokencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang dan barang bukti ratusan obat keras jenis hexymer.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pengungkapan peredaran obat keras tersebut, bermula dari informasi masyarakat jika rumah tersebut sering terlihat remaja berkumpul melakukan transaksi obat keras.

“Kami mendapatkan informasi adanya pelaku penyalahgunaan obat jenis hexymer di wilayah Pontang,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael Tandayu, Rabu (14/6/2023).

Kapolres menambahkan dari informasi itu, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 1 Ipda Wawan Setiyawan melakukan penggerebekan ke rumah pelaku di wilayah Pontang.

“Di lokasi kami berhasil mengamankan seorang pelaku, bersama barang bukti 490 butir pil hexymer,” tambahnya.

Kapolres mengungkapkan saat dilakukan pemeriksaan pelaku AF, ratusan obat keras itu merupakan milik ketiga rekannya berinisial TG, AJ dan MK.

“Saat dilakukan penangkapan 3 orang lainnya melarikan diri,” ungkapnya.

Yudha menjelaskan obat jenis hexymer tersebut dibeli dari seseorang di wilayah Tangerang, seharga Rp600 ribu. Obat tersebut rencananya akan diperjual belikan kembali.

“Pelaku mengakui mendapatkan obat tersebut dengan harga Rp600 ribu dari saudara AB (DPO) yang berada di daerah Tangerang,” tambahnya.

Kapolres menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengungkapan tersebut, dan mengejar pelaku-pelaku lainnya

“Pelaku sudah kita bawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut,” tegasnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News