TANGSEL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat ada bakal calon legislatif (Bacaleg) yang masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu diungkapkan Koordinator Pengawasan Pemilu pada Bawaslu Tangsel, Slamet Santosa. Dikatakannya, selain ASN, ada juga TNI Polri.
“Yang kami lihat tadi itu lebih dari dua (ASN) yang mendaftarkan diri sebagai bakal Caleg. Tugasnya ada yang dari luar ada juga yang di Pemkot Tangsel,” ujar Slamet di gedung KPU Tangsel, Selasa (13/6/2023).
Sementara untuk TNI Polri, kata Slamet, dirinya hanya melihat berdasarkan data di KTP bahwa yang bersangkutan sudah pensiun.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Tangsel Ajat Sudrajat membenarkan terdapat ASN yang daftar sebagai Bacaleg. Namun hal itu, kata dia, masih indikasi.
Ajat menyatakan, dalam pasal pencalonan disebutkan jika bacaleg yang pekerjaannya berstatus sebagai TNI/Polri dan ASN, mereka harus mundur dari pekerjaannya.
Bacaleg harus menyertakan surat pengunduran diri dan tanda terima di masa pengajuan pendaftaran bacaleg.
“Nah jika ini memang hasil rakor kita sampaikan ke lembaga terkait, apakah bacaleg yang mendaftar kemarin ada sebagai ASN,” pungkasnya. (Ihy/Red)