LEBAK – Diduga telah mencemari lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke tambang pasir milik PT Trimitra Jaya Mineralindo (TJM) yang berlokasi di Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, Senin (12/6/2023).
Kepala Bidang Pengawasan DLH Kabupaten Lebak, Erik Indra Kusuma mengatakan, kedatangan pihaknya ke lokasi tambang pasir PT TJM ini untuk menindaklanjuti dan memastikan laporan terkait adanya praktik tambang yang diduga telah mencemari Sungai Cidahu dengan membuang limbah pasir ke sungai.
“Setelah kita lihat ke lokasi, memang benar jika limbah yang dihasilkan dari perusahaan dari PT TJM telah mencemari Sungai Cidahu. Terlihat dengan adanya pendangkalan sungai dengan limbah pasir,” kata Erik saat ditemui di lokasi tambang.
Ia menjelaskan, setelah meninjau, DLH Lebak akan mengirim surat ke DLH Provinsi Banten terkait hasil apa yang telah ditemukan di lapangan.
“Kami meminta kepada pihak pengelola tambang untuk segera melakukan pemulihan yang diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan yakni pendangkalan di Sungai Cidahu,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya hanya memberikan informasi kepada ESDM Provinsi Banten terkait keadaan di lapangan, adapun untuk langkah penindakan seperti menutup atau tidaknya lokasi tambang pasir tersebut, menurutnya hal itu menjadi kewenangan penuh Pemerintah Provinsi Banten.
“Intinya, hasil kunjungan kami hari ini memang kondisi Sungai Cidahu mengalami pendangkalan akibat aktivitas tambang pasir dan kami pun meminta kepada pengelola agar bisa memulihkan kondisi dari Sungai Cidahu ini,” ucapnya.
(San/Red)