Beranda Politik Timsel Zona 1 Bawaslu Kabupaten/Kota Perpanjang Masa Pendaftaran

Timsel Zona 1 Bawaslu Kabupaten/Kota Perpanjang Masa Pendaftaran

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Tim Seleksi (Timsel) Zona 1 calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang meliputi Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang kembali memperpanjang masa pendaftaran. Perpanjangan itu dikarenakan dari empat kabupaten/kota, tiga daerah masih minim keterwakilan perempuan.

Ketua Timsel Zona 1, Ahmad Hidayat mengatakan, berdasarkan hasil rekap pasca penutupan pendaftaran pada, Rabu (7/6/2023), terdapat tiga wilayah yakni Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang yang pendaftar perempuan di bawah 30 persen. Untuk itu, pihaknya memastikan akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran yang akan diumumkan pada pekan depan.

“Iya kemarin Kami sudah resmi menutup pendaftaran, dimana pendaftarannya sendiri kami buka sejak 29 Mei lalu. Dan total pendaftar secara keseluruhan untuk zona 1 yaitu sebanyak 188 orang pendaftar,” kata Hidayat, Kamis, (8/6/2023).

Secara rinci, Hidayat  menyebutkan, jumlah pendaftar yang ada di wilayah zona 1 yaitu diantaranya Kota Serang sebanyak 43 orang dengan rincian 33 orang laki-laki dan 10 orang perempuan. Kota Cilegon sebanyak 20 orang dengan rincian 18 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.

Kabupaten Serang 65 orang dengan rincian 59 orang laki-laki, 6 orang perempuan. Sementara untuk Kabupaten Pandeglang 60 orang dengan rincian 57 orang laki-laki, 3 orang perempuan.

“Jika dilihat dari jumlah masing-masing pendaftar di wilayah zona 1 maka akan dilakukan masa perpanjangan khusus pendaftar perempuan di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kota Serang. Ketiga wilayah tersebut belum memenuhi 30 persen keterwakilan yakni sebanyak 12 orang,” jelasnya.

Lebih lanjut Hidayat mengungkapkan, adapun Kota Cilegon belum memenuhi jumlah minimal delapan kali kebutuhan sejumlah 24 orang, sehingga perpanjangan tidak hanya ditujukan kepada pendaftar perempuan, namun juga laki-laki.

“Untuk itu kepada warga Banten terutama kaum perempuan yang memiliki integritas dan mampu berpartisipasi aktif dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu agar segera persiapkan diri dan mendaftar sebagai bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai domisili,” ungkapnya.

Senada, Sekretaris Timsel Zona 1 Kurniawan Hartanto menuturkan, Timsel berkomitmen memperhatikan terpenuhinya 30 persen kuota perempuan pada setiap wilayah.

“Secara keseluruhan untuk zona 1 belum ada yang memenuhi kuota keterwakilan perempuan, jadi per tanggal 13 Juni sesuai tahapan kami akan memperpanjang masa pendaftaran yang akan diumumkan pada Senin depan,” kata Kurniawan.

Menurut Kurniawan, saat ini Timsel sedang membuka tahap perbaikan berkas persyaratan pendaftar yaitu pada 8 – 10 Juni 2023. Tahapan perbaikan berkas ini ditujukan bagi pendaftar yang berkasnya dinyatakan lengkap namun belum sesuai.

“Contohnya ijazah yang dilampirkan belum legalisir, maka pada saat tahapan perbaikan bisa disampaikan ke sekretariat timsel. Atau pada kasus lain, peserta belum melampirkan surat kesehatan jasmani dan rohani, namun mempunyai bukti bahwa berkas yang dimaksud menunggu hasil dari rumah sakit dan bisa dilengkapi pada saat tahapan perbaikan,” tutupnya.(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News