PANDEGLANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut 5 bulan kurungan penjara kepada Yangto anggota DPRD Pandeglang yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap seorang gadis asal Pandeglang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang, Helena Octavianne Octaviane mengatakan, tuntutan tersebut dianggap sudah sesuai dengan aturan. Ditambah lagi, terdakwa juga menunjukkan itikad baik dengan memberikan uang ganti rugi sebesar Rp20 juta kepada keluarga korban.
Selain dituntut 5 bulan penjara, Yangto
terdakwa Yangto, juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp 17.260.000 subsider 1 bulan.
“Pasal 281 ayat 1 KUHP tentang Kesusilaan. Setelah kita kaji secara seksama tim jaksa dan lain sebagainya. Kami berkesimpulan bahwa dengan 5 bulan itu cukuplah humanis, kalau lebih kita juga bingung karena banyak perkara-perkara pencabulan yang lebih berat terkadang orang didamaikan di tingkat bawah semuanya bisa kita kendalikan dan kondusif,” kata Helena, Rabu (7/6/2023).
Helena memastikan bahwa tuntutan kurungan penjara dan uang restitusi sudah didiskusikan dengan tim. Bahkan nominal uang restitusi merupakan saran dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ia menegaskan, dalam kasus itu pihaknya akan melakukan tugas dan kewenangan dengan objektif. Perihal putusan pengadilan, majelis hakim yang memiliki keputusan untuk mencapai keadilan hukum.
“Makanya jumlah segitu itu dapatnya dari LPSK bukan kami yang menentukan. Maka tadi dibilang proses untuk membuat tuntutan itu tim jaksanya kita diskusi dan lain sebagainya sama ekspose, nah dapatlah hasilnya seperti itu,” tutupnya. (Med/Red)