SERANG – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk membuat surat rekomemdasi pencaburan Undang-undang Omnibuslaw Ciptakerja. Hal itu disampaikan Said saat unjukrasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, Selasa (6/6/2023).
Dikatakan Said, aksi yang dilakukan merupakan rangkaian gelombang aksi Partai Buruh yang dimulai sejak 5 Juni lalu hingga 20 Juli mendatang.
“Hari ini (bagian) rangkaian gelombang aksi Partai Buruh yang sudah dimulai 5 Juni lalu di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Said kepada awak media.
Said menerangkan, setidaknya terdapat tiga tuntutan yang diserukan oleh partainya, pertama mencabut UU Omnibuslawa Ciptakerja, Permenaker Nomor 5 san Presidensial Treshold sebesar 4 persen.
“Ada tiga isu politik yang kami serukan, untuk isu ketenagakerjaan kita juga menyerukan tolak RUU Kesehatan, Permenaker 5 dan sah-kam RUU PPRT. Untuk itu kami mendesak Pj Gubernur Banten, Bupati/Walikota se-Banten untuk membuat rekomendasi (ke pemerintah pusat) untuk mencabut UU Omnibuslaw Ciptakerja,” katanya.
Said menegaskan, jika permintaan rekomendasi tidak dipenuhi para pimpinan daerah se-Banten, pihaknya mengancam akan ada mogok kerja massal.
“Kalau mereka ngga mau dengar ada 5 juta buruh yang akan memghentikan industri, Banten (akan) lumpuh. Walaupun Partai Buruh ngga boleh melakukan mogok nasional tapi kita akan gerakan serikat pekerja untuk demo,” tegasnya. (Mir/Red)