SERANG – Ratusan tenaga honorer yang bekerja di Kota Serang siap menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta. Mereka bertekad mendesak Pemerintah pusat agar tidak menghapus status tenaga honorer di Kota Serang.
Ketua Forum Honorer Kota Serang, Achmad Herwandi menyampaikan hal ini dalam sambutannya pada acara isigasah akbar di halaman Pemkot Serang, Rabu (31/5/2023).
“Setelah acara isigasah ini, kami akan berangkat ke Jakarta pada bulan Juni atau Juli. Diperkirakan sekitar 10 bus akan digunakan untuk menggelar unjuk rasa di pemerintahan pusat, dengan tujuan mencegah penghapusan tenaga honorer di Kota Serang. Kami menuntut agar pemerintah pusat bersikap proaktif dan mempertahankan tenaga honorer di sini,” ujar Herwandi.
Menurutnya, rencana penghapusan tenaga honorer yang tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengenai status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah perlu dikaji ulang. Jika rencana tersebut benar-benar dilaksanakan pada bulan November 2023, maka hal ini dapat berdampak signifikan terhadap tingkat pengangguran di Kota Serang. Saat ini, kata dia, Tingkat Pengangguran Terbuka di Provinsi Banten telah mencapai 7,97%, melebihi Tingkat Pengangguran Terbuka Nasional yang hanya sebesar 5,45%.
Dalam situasi lapangan kerja yang sempit seperti ini, keputusan untuk menghapus tenaga honorer pada bulan November 2023 dinilai keliru. Permasalahan yang dihadapi oleh tenaga honorer dalam menjalani kehidupan sehari-hari harus diperhatikan dengan serius, termasuk peluang mereka untuk mengembangkan karier menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Pemerintah harus berkomitmen untuk memprioritaskan tenaga honorer yang telah bekerja dan berdedikasi di instansi pemerintah pusat maupun daerah, dengan mengambil langkah-langkah hukum yang lebih pro-honorer.
“Selain itu, kebutuhan dasar bagi keberlanjutan hidup tenaga honorer juga harus menjadi prioritas pemerintah daerah, termasuk peningkatan upah yang lebih layak,” ujarnya.
Forum Honorer Kota Serang, menuntut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Serang untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional sejak tahun 2022.
Meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan memasukkan pasal mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Mengharapkan Walikota Serang untuk menaikkan upah bagi tenaga honorer dan mengalokasikan honor selama 13 bulan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dengan memasukkan tunjangan hari raya (THR).
Mendesak Walikota Serang untuk dengan tegas menolak rencana penghapusan tenaga honorer yang direncanakan pada bulan November 2023.
Meminta Walikota Serang untuk mengambil tindakan tegas terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih menerima tenaga honorer.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Syaefudin, memberikan apresiasi atas kinerja tenaga honorer di Kota Serang.
“Meskipun anggaran kita terbatas, kami berharap agar tenaga honorer di Kota Serang dapat dipertahankan. Kinerja mereka sangat membantu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang. Namun, kami juga terkendala oleh undang-undang pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer. Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada para honorer yang berangkat ke Jakarta agar menjaga nama baik Kota Serang,” ujarnya.
Walikota Serang, Syafrudin mendukung aksi ratusan honorer yang berangkat ke Jakarta. Ia berharap agar Sekretaris Daerah dapat memfasilitasi bus untuk mereka, sehingga mereka dapat menyampaikan tuntutan mereka kepada pemerintah pusat.
“Saya sangat membutuhkan tenaga honorer di lingkungan Pemkot Serang. Kinerja mereka lebih rajin dibandingkan ASN. Mereka bahkan datang lebih pagi daripada pejabat ASN. Saya mengalami hal ini saat masih menjadi lurah. Kinerja mereka sungguh luar biasa,” ungkapnya.
“Kami berharap agar tenaga honorer di Kota Serang dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemkot Serang. Kedepannya, jika ada aturan baru, OPD tidak boleh merekrut tenaga honorer baru. Yang sudah ada harus diangkat menjadi P3K,” ujarnya. (Dhe/Red)