Beranda Hukum BNNP Banten Musnahkan Sabu yang Dimasukan ke Celana Dalam

BNNP Banten Musnahkan Sabu yang Dimasukan ke Celana Dalam

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan sebanyak 400,177 gram sabu pada Selasa (30/5/2023).
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan sebanyak 400,177 gram sabu pada Selasa (30/5/2023).

SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan sebanyak 400,177 gram sabu pada Selasa (30/5/2023). Sabu tersebut ditemukan dari penangkapan kurir berinsial MI, seorang petani, pada tanggal 8 Mei 2023 sekitar pukul 16.30 WIB di Terminal II Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Dalam upaya mengelabui petugas, MI menyembunyikan sabu-sabu tersebut di celana dalam dengan cara dilakban hingga tiga lapis. “Modusnya adalah dengan menyimpannya di celana dalam yang dilakban hingga tiga lapis,” ungkap Pelaksana Harian Kepala BNNP Banten, Rachmad Rasnova.

Pada saat ini, petugas sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa penerima dan pemilik sabu-sabu yang diselundupkan melalui celana dalam tersebut. “Proses pengembangan masih berlangsung. Barang bukti yang berhasil disita mencapai 400,177 gram dan juga uang tunai sebesar Rp622.000,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku baru tiga kali menjadi kurir sabu-sabu yang diantarkan ke Jakarta. “Dia hanya berperan sebagai kurir dan ini baru kali ketiga. Tersangka ini telah memberikan beberapa pengakuan namun belum menemui hasil. Kami telah melaporkan hal ini kepada BNN RI dan BNNP Aceh,” jelasnya.

Rachmad menegaskan bahwa Banten menjadi jalur utama untuk peredaran narkotika, dan pengawasan terhadap peredaran tersebut terus ditingkatkan. “Sebenarnya kami hanya menjadi jalur lintas karena barang ini akan dibawa ke Jakarta, dan penerima sabu-sabu tersebut masih dalam pengejaran kami,” tutupnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News