Beranda Pemerintahan Pemkot Tangerang Salurkan Dana Bantuan Partai Politik Hingga Rp3,5 Miliar

Pemkot Tangerang Salurkan Dana Bantuan Partai Politik Hingga Rp3,5 Miliar

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang secara resmi menandatangani berita acara penyaluran dana hibah partai politik - foto istimewa

TANGERANG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang secara resmi menandatangani berita acara penyaluran dana hibah partai politik. Penandatanganan tersebut dihadiri secara langsung oleh Walikota Tangerang, Wakil Walikota Tangerang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang, dan seluruh pimpinan partai politik se-Kota Tangerang, di Pusat Pemerintahan (Puspem), Kota Tangerang, Senin, (29/5/2023).

Kepala Kesbangpol Kota Tangerang, Teguh Supriyanto menuturkan penandatanganan penyaluran dana bantuan partai politik ini merupakan tindak lanjut dari amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Banten Tahun 2021.

Dana bantuan partai politik ini disalurkan kepada 10 partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem, PKB, PPP, PKS, PAN, dan PSI.

“Dana bantuan partai politik yang disalurkan ini sebesar Rp3,5 miliar lebih. Nantinya, akan disalurkan kepada partai-partai politik yang mempunyai kursi di DPRD Kota Tangerang dengan angka detail, sesuai peraturan, yakni Rp4 ribu per suara yang diperoleh di Pemelihan Umum (Pemilu) sebelumnya,” ujar Kepala Kesbangpol Kota Tangerang, Teguh Supriyanto, Senin (29/5/2023).

Ia melanjutkan, dana bantuan partai politik ini ditujukan untuk pembiayaan kebutuhan operasional partai politik dalam memberikan peran aktifnya di iklim demokrasi di Kota Tangerang. Lanjutnya, pencairan dana bantuan partai politik ini akan segera dilakukan setelah melalui tahap pemeriksaan terkait penggunaan bantuan di tahun sebelumnya, yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

“Penyaluran dana bantuan partai politik ini merupakan amanat konstitusi yang harus dialokasikan. Secara teknis, nantinya, realisasinya akan dilakukan ketika setiap partai politik telah memberikan laporan pertanggung jawaban di tahun sebelumnya, setelah itu dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI, yang saat ini sudah mendapatkan hasil sangat baik, yakni tidak ditemukan ketidaklengkapan administrasi sama sekali,” lanjutnya.

Baca Juga :  Target Nol Kematian DBD, Kemenkes Kumpulkan Data Real Time Lewat SIARVI

Selain itu, Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah menambahkan, dana bantuan partai politik ini diharapkan mampu digunakan dengan optimal, efektif, dan efesien dalam menyemarakkan proses demokrasi di Kota Tangerang.

Harapannya, lewat dana bantuan yang disalurkan, partai politik dapat berperan baik dalam mendidik masyarakat untuk berdemokrasi, menjaga harmonisasi di tengah masyarakat yang heterogen, dan mendorong partisipasi masyarakat untuk aktif mengawal pembangunan di Kota Tangerang.

“Jadi ini, mudah-mudahan dengan dana bantuan ini, partai-partai politik dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Kota Tangerang, dan tentunya dapat menjaga kondusifitas, harmonisasi, kerukunan, kebersamaan, serta saling menguatkan persatuan di Kota Tangerang,” pungkas Arief.
(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News