SERANG – Kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sangat minim bahkan terbilang gugur masal. Akibatnya, Pemerintah disebut akan menyiapkan beleid baru berbentuk Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) dalam waktu dekat. Aturan itu untuk mengatasi masalah kurangnya jumlah peserta yang lulus tes CPNS 2018 dalam tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengungkapkan tingkat kelulusan peserta secara nasional dalam tahap SKD baru 3%. Padahal, pemerintah membutuhkan 238.015 formasi baru untuk CPNS tahun ini.
Untuk menutupi kebutuhan mengisi formasi tersebut, pemerintah berencana membuat Permenpan yang baru. Namun, Ridwan tak merinci akan seperti apa isi dari Permenpan tersebut.
“Nanti akan ada mungkin Permenpan baru, tapi saya nggak tahu (seperti apa isinya)” kata Ridwan dilansir detik.com, Sabtu (10/11/2018).
Walau tak mengetahui secara rinci akan seperti apa isi dari Permenpan itu nantinya, namun pihak BKN sebagai pelaksana seleksi CPNS berharap agar aturan itu bisa segera keluar secepatnya.
“Yang jelas BKN minta maksimal minggu depan itu (Permenpan) sudah selesai, karena prosesnya kan terus berjalan,” jelasnya.
Ridwan mengatakan, bahwa penerbitan Permenpan baru ini menjadi solusi yang dihasilkan dari rapat yang digelar oleh tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018 bersama dengan stakeholderlainnya.
“Hari Selasa atau Rabu lalu kana ada rapat Panselnas yang saya ikut juga. Di situ dimasukkan dari semua stakeholderBSSN, Kemendikbud, Kemenristekdikti, KemenPAN-RB, BKN, Ombudsman itu semua ditampung lah. Ditampung untuk skenario memang sudah disusun bagaimana kemungkinannya,” tuturnya. (Red)