Beranda Hukum Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara

Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara

Mantan Rektor Unila menjalani persidangan. (Suara.com)

LAMPUNG – Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila.

Vonis terhadap Karomani ini dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023).

Selain pidana penjara, Karomani juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta, subsider empat bulan kurungan penjara, apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Selain itu, Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp8 miliar 75 juta.

Apabila terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan, maka harta benda akan disita, apabila tidak mencukupi maka diganti hukuman dua tahun penjara.

Karomani dinilai Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dalam kasus penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila, yang dilakukan beberapa kali.

“Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp400 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lingga Setiawan dikutip dari Suara.com (jaringan BantenNews.co.id) dari Lampungpro.co.

Ada pun hal-hal yang memberatkan Karomani di antaranya, terdakwa Karomani mengkhianati sumpah jabatan sebagai rektor, mendegradasi penilaian kampus, dan menyalahgunakan fungsi perguruan tinggi.

Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa juga mencederai para calon mahasiswa yang bersungguh-sungguh dalam mengikuti seleksi.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa sudah mendarmabaktikan di dunia pendidikan dalam waktu lama, maka jasanya harus dihitung dan tidak boleh diabaikan. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya.

Majelis Hakim menilai, terdakwa Karomani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b, Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Penyidik Kejati Banten Diduga 'Tekan' Terdakwa Kasus Korupsi Pemecah Ombak Cituis

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Vonis terhadap Karomani ini lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI yang menuntut Karomani hukuman 12 tahun penjara.

Karomani juga dituntut hukuman membayar uang denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Kemudian wajib membayar uang pengganti sebesar Rp10,2 miliar, dan uang pengganti 10 ribu Dollar Singapura.

Apabila terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan, maka harta benda akan disita, apabila tidak mencukupi maka diganti hukuman tiga tahun penjara. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News