SERANG – Polsek Cipocok Jaya melaksanakan tahap 2 terkait kasus pencurian di Komplek Puri Regency Blok B 8 No 7 Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Kamis (16/3/2023). Kapolsek Cipocok Jaya Polresta Serang Kompol Lis Handaya memembenarkan hal tersebut.
Selain berkas perkara kasus curat tersebut Polsek Cipocok Jaya juga menyerahkan dua tersangka yaitu FH (21) serta SF (24). Keduanya ditangkap polisi setelah membobol rumah warga.
“Adapun barang yang telah diserahkan kepada kejaksaan berupa 2 unit blower AC outdoor merk Panasonic serta 1 unit sepeda motor honda Beat warna Biru dof dengan Nopol A-4025-DZ berikut STNK dan kunci kontak,” ucap Lis Handaya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Red)