Beranda Peristiwa Kisruh Penyegelan SMPN 1 Mancak, Begini Kronologinya

Kisruh Penyegelan SMPN 1 Mancak, Begini Kronologinya

Penyegalan Gerbang SMPN 1 Mancak di Kampung Capang Calung, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang oleh Aris Rusman selaku Ahli Waris Djenul pada Selasa (2/5/2023).
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

KAB. SERANG – Bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dan kembali masuknya para siswa ke sekolah setelah libur Lebaran, nasib para murid SMPN 1 Mancak yang berada di Kampung Capang Calung, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang justru memprihatinkan. Mereka harus menunggu di luar gerbang sekolah selama 3 jam lantaran tempat belajar tersebut disegel oleh Aris Rusman, seorang warga yang mengaku ahli waris tanah bangunan sekolah.

Para murid menunggu di depan gerbang sekolah dari pukul 06.00 hingga 09.00 WIB sebelum akhirnya pintu masuk dibuka kembali. Penyegelan sekolah menengah itu bukan kali pertama terjadi, melainkan sudah terjadi sejak tahun 2016.

Aris mengatakan alasannya melakukan penutupan gerbang sekolah berkali-kali dari 7 tahun silam adalah bentuk warning kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Pasalnya pada tahun 2017, pemerintah daerah (Pemda) memasukan tanah milik peninggalan bapaknya menjadi inventaris pemerintah, sedangkan tanah tersebut hingga kini statusnya belum jelas dan belum dibayarkan oleh pemerintah.

“Kita protes, kalau memang Pemda pernah membayar kapan dan kita minta 7 poin kepada Pemda kapan usulannya, kapan penunjukan lokasinya, APBD tahun berapa. Salah kah saya minta keterangan itu kepada Pemda?”, ujar Aris saat dikonfirmasi BantenNews.co.id, Selasa (2/5/2023).

Sebelum melakukan penutupan, Aris juga berulang kali melayangkan surat namun tetap tidak mendapat respon dari Pemkab Serang. Dalam surat tersebut Aris meminta Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menjawab 7 poin yang ditanyakan yaitu usulan pengadaan lahan untuk SMPN 1 Mancak, penunjukan lokasi yang direncanakan, undangan negosiasi dengan pemilik tanah untuk menentukan harga, penetapan harga yang disepakati, persetujuan DPRD Kabupaten Serang untuk penggunaan APBD/APBN dalam pembelanjaan lahan SMPN 1 Mancak, penganggatan pembelian lahan SMPN 1 Mancak, dan bukti penerimaan pembayaran lahan.

Baca Juga :  Jalan Berlubang, Warga Swadaya Tambal Jalan Sayabulu

“Saya melayangkan 50 surat bahkan belum ada jawaban kapan dibayarkan, kapan Pemda pernah beli. Kan itu anggaran Negara kok nggak ada arsipnya itu alasan saya. Kalau tidak dijawab-jawab ya lahan itu kita tutup lagi. Penutupan ini warning kepada pemerintah, tunjukan kepemilikannya, kapan belinya,” ucapnya.

Aris menjelaskan awal mulanya lahan seluas 4.209 meter persegi milik Djenul itu menjadi tanah pinjam pakai untuk membangun SMPN 1 Mancak pada 1984. Kemudian pada tahun 1996, Kepala Sekolah SMPN 1 Mancak saat itu, Kusrin, ingin membeli tanah tersebut senilai Rp21 juta. Namun ketika 10 tahun kemudian tepatnya tahun 2006, uang yang dijanjikan Kusrin tak kunjung dibayarkan hingga akhirnya kesepakatan jual beli tanah untuk SMP 1 Mancak dibatalkan sesuai surat pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.

Permasalahan mulai muncul saat tahun 2017, Pemda Kabupaten Serang menerbitkan Kartu Inventaris Barang (KIB) yang menyatakan bahwa status tanah yang saat ini menjadi bangunan SMPN 1 Mancak itu menjadi aset pemerintah. Dalam KIB itu juga tertera tahun perolehan tanah yaitu pada 1996 dengan cara melalui pembelian.

“Pemda pada tahun 2017 memasukan aset dipaksa masuk aset dibuatkan kartu inventaris barang. Kita protes karena kartu inventarisnya memuat AJB 1996 yang belum dibayar,” jelas Aris.

“Jangan memasukan aset orang lain ke kartu inventaris barang kan belum dibayar AJB-nya sehingga saya tutup kembali berkali-kali SMP itu dari tahun 2016, 2017 hampir setiap tahun 2 kali dan ini 2023 ditutup kembali karena Pemda belum jelas peralihannya itu apa karena kalau pinjam pakai ya pinjam pakai saja kenapa dimasukan ke aset,” tegasnya.

Aris menegaskan ia bersama 5 ahli waris dari Djenul akan melakukan penyegelan sekolah jika pemerintah masih belum memberikan kejelasan dalam proses mediasi yang akan dilakukan Rabu (3/5/2023) di Polres Cilegon.

Baca Juga :  PWNU Banten Kutuk Tindakan Brutal di Masjid Al Noor Selandia Baru

“Bukti harus ada kapan Pemkab membeli. Kalau tidak, mau nggak mau mereka harus hengkang atau ditutup lagi. Harus ada karena ini formil, bukti pembelian itu apa. Kalau besok nggak ada kejelasan saya tutup lagi sampai pemerintah melakukan audit kembali, kalau berminat di situ silakan lakukan penganggaran. Kalau tidak ya keluar dari situ,” tegasnya.

Pemkab Serang Sempat Janjikan Pembayaran

Aris Rusman menyebut Pemkab Serang sempat menjanjikan akan menganggarkan untuk membayar lahan tersebut pada 2018. Dalam surat itu disebutkan jika proses penyelesaian atas tanah akan diajukan penganggarannya sesuai tata cara pembayaran yang berlaku.

Akan tetapi, kata Aris, sampai saat ini pemerintah belum membayarkan. “Mereka menjanjikan bayar tapi tidak pernah muncul itu, malah bukan dianggarkan malah dicatat di KIB itu surat nomor 642 surat Dinas Pendidikan itu berbunyi akan menganggarkan anggaran sesuai peraturan yang berlaku ternyata bukan menganggarkan, membuat KIB. Jadi saya dikibulin lagi ddan hanya dijanjikan. PHP,” ucapnya.

Respon Bupati Terkait Penutupan SMPN 1 Mancak

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyayangkan peristiwa tersebut terulang kembali. Pasalnya perbuatan yang dilakukan ahli waris itu sudah mengganggu keberlangsungan kegiatan belajar mengajar untuk murid.

Tak hanya itu, kata Tatu, persoalan SMPN 1 Mancak sebelumnya sudah pernah dibawa ke jalur hukum. Dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Serang, sudah terdapat keputusan final.

“Kita sudah menempuh jalur hukum ini keputusan yang final seharusnya tidak ada lagi. Mereka sudah cek semua berkas terkait,” kata Tatu.

Atas perbuatan yang mengganggu kondisi belajar mengajar itu, Tatu menyebutkan pihaknya akan melaporkan kejadian ini kepada Polres Cilegon. “Kita akan laporkan kepada Polres Cilegon karena masuk wilayah Cilegon dan kita lampirkan hasil keputusan pengadilan ini sudah bukan ranah Pemda ini ranah penegak hukum,” tegas Tatu.

Baca Juga :  Bus Prima Jasa Terguling di Tol Tangerang-Merak, Seorang Penumpang Tewas

(Nin/Red) 

 

 

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News