SERANG-Polda Banten memusnahkan sebanyak 24.000 botol miras hasil operasi pekat yang dilakukan selama 14 hari. Kegiatan pemusnahan dilakukan di samping halaman Mapolda Banten, Senin (17/4/2023).
Kabid Humas Polda Banten Kombespol Hariyanto Didik, mengungkapkan pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya dalam mengurangi dampak negatif dari peredaran miras ilegal di masyarakat.
Operasi yang dilakukan oleh Polda Banten ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran miras ilegal. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dari mengkonsumsi miras ilegal.
Kombespol Didik juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. “Kami berharap masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya memerangi peredaran miras ilegal di wilayah Banten. Melalui kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat, kita dapat menjaga keamanan dan ketertiban bersama-sama,” ujarnya.(Dhe/Red)