Beranda Hukum Pembongkaran Tempat Hiburan Malam di Serang Ricuh

Pembongkaran Tempat Hiburan Malam di Serang Ricuh

SERANG – Pembongkaran tempat hiburan malam (THM) di Jalan Raya Serang Jakarta depan Perumahan Persada, Kalodran, Kota Serang diwarnai kericuhan, Rabu (13/4/2023). Pembongkaran tersebut karena tempat hiburan malam tersebut tak mendapat izin dari Pemerintah Kota Serang.

Salah satu pengelola THM, Hendra, bahkan memprovokasi warga yang mendukung aksi pembongkaran dengan menyatakan bahwa pembongkaran tersebut sepihak dan merugikan karyawan dan pengelola THM. Namun, warga setempat yang turut serta dalam aksi pembongkaran menegaskan bahwa THM tersebut telah meresahkan lingkungan sekitar selama bertahun-tahun, dan mencoreng nama baik daerah Kalodran.

Situasi berlangsung tegang di lokasi pembongkaran, dengan kehadiran pasukan keamanan untuk menjaga ketertiban.
Sempat adu mulut dengan warga yang mendukung pembongkaran. Bahkan hampir diamuk warga sekitar yang menyaksikan pembongkaran. Menghindari amukan warga, akhirnya petugas mengankankan Hendra.

Ditengah pembongkaran ia berkoar dan menolak aksi pembongkaran. Ia menyampaikan pembongkaran yang dilakukan Pemkot Serang sepihak. “Kita di sini ada karyawan, mereka cari makan di sini, memang. Izinnya ada lah restoran namun persoalanya bukan di situ,” ujarnya.

Semantara itu Leli, seorang warga setempat yang turut dalam aksi tersebut, menyatakan bahwa aktifitas THM tersebut sangat meresahkan warga sekitar. Banyak orang yang mabuk dan berantem ketika malam tiba. Selain itu, ia juga menyatakan bahwa tempat hiburan malam tersebut mencoreng nama baik daerah Kalodran, sehingga muncul pandangan negatif terhadap warga kampung di sana.

“Saya merasa malu, kalau daerah saya jadi tempat maksiat. Dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Tidak ada tindak lanjut dari Pemkot Serang. Makanya kami kesal kenapa ini dibiarkan,” ungkap Leli. Hingga saat ini Pemkot Serang terus melanjutkan pembongkaran THM yang berada di sekitar jalan Serang-Jakarta, Kalodran. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News