Beranda Hukum KPU Lebak Diterpa Isu Pungli Honor PPK dan PPS

KPU Lebak Diterpa Isu Pungli Honor PPK dan PPS

Kantor KPU Kabupaten Lebak.
Kantor KPU Kabupaten Lebak.

LEBAK – Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) meniding terjadi pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungut Suara (PPS). Pungli tersebut kaitan honor untuk PPK dan PPS di Lebak.

Ketua Umum Pusat Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) Aswari mengaku sudah melaporkan adanya dugaan pungli kepada pihak Polsek Lebak dan Kejaksaan. “Kami berharap agar aparat penegak hukum bisa transfaran dalam melakukan pelaporan kami,” ujarnya, Senin (3/4/2023).

Potongan liar itu, menurut Aswari berdalih pajak honor PPK dan PPS. Ia menjelaskan, walaupun KPU Lebak sudah mengeluarkan surat untuk mengembalikan pajak yang telah dipungut dari para badan ad hoc, namun proses hukum harus tetap dilanjutkan.

“Para pegawai KPU yang terlibat dalam penganggaran kami nilai tidak kompeten dibidangnya karena menganalisa Keputusan KPU RI saja sudah keliru, ini akan menjadi catatan buruk bagi Imala untuk KPU Lebak,” ujarnya.

Aswari menambahkan, jika APH harus menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan tegas agar memberikan efek jera kepada para oknum yang bermain-main dengan uang rakyat.

“Pungli berdalih pajak ini jelas terjadi dan sudah dilakukan, walaupun ahirnya dikembalikan itu karena dorongan dari Imala dan masyarakat. Kedepannya KPU Lebak harus bersih dari oknum-oknum yang korup,” ucapnya.

Sementara itu, Sekertaris KPU Lebak Mohamad Rukbi membantah jika pihak KPU Lebak telah melakukan pungli kepada PPK dan PPS.

“Itu bukanlah pungli tapi mengumpulkan pajak yang belum dipotong dari honor PPK dan PPS. Sebab, KPU Lebak belum mempunyai sistem pembayaran honor yang langsung dipotong pajak, sehingga honor yang dikirim ke penyelenggaran Ad hoc masih utuh,” kata Rukbi.

Rukbi menambahkan, jika pihaknya akan mengembalikan pungutan pajak kepada badan Ad hoc non-ASN. Sistem pembayaran honor pun akan segera diperbaiki agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Iya kita akan kembalikan lagi ke PPK dan PPS, dan akan dinihilkan pajaknya,” ucapnya. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News