Beranda Pemerintahan Pemkot Serang Batal Bongkar Tempat Hiburan Malam di Walantaka

Pemkot Serang Batal Bongkar Tempat Hiburan Malam di Walantaka

Salah satu tempat hiburan malam di Kota Serang.
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Pemerintah Kota Serang Serang batal membongkar Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Alasanya karena terbentur oleh Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Pasalnya, Undang-undang itu mengatur tata cara penertiban bangunan liar yang berbeda dengan aturan sebelumnya.

Hal itu disampaikan oleh Asisten Daerah (Asda) 1 Kota Serang, Subagyo. Menurut Subagyo, dalam aturan terbaru itu, terdapat tambahan mekanisme yang harus dilakukan, sebelum dapat dilakukan penertiban bangunan.

“Itu yang mungkin belum dilakukan oleh Pemkot Serang, seperti harus dilakukan verifikasi terhadap bangunan gedung, kemudian pencabutan jaringan pelayanan umum seperti listrik dan telepon. Untuk PLN, mereka tidak bisa mencabut kalau tidak ada pelanggaran pidana,” ujarnya, Selasa (28/3/2023).

Subagyo mengaku berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai pihak seperti Kejari, Polres, Kodim, hingga Provos dan Denpom, menyepakati beberapa langkah akan diambil sesuai dengan aturan Undang-undang Cipta Kerja dan aturan turunannya.

“Makanya saat ini Dinas PUTR melakukan pendataan, karena tahap pertama itu melakukan pendataan gedung. Kalau sebelumnya kan kita melakukan peneguran dari sisi usahanya. Nah saat ini PU melakukan verifikasi dan pendataan, apa yang dilanggar. Baru akan ditegur dari sisi pembangunannya,” ujarnya.

Pihaknya melalui Dinas PUTR pun akan melakukan analisis terhadap keberadaan bangunan itu. Sebab, apabila bangunan THM itu dibangun di atas tanah pribadi, maka tidak dapat disebut sebagai bangunan liar.

“Kalau membangun di tanah sendiri atau sewa, maka bukan bangunan liar. Kalau bangunan liar itu seperti di sempadan, di Fasos-fasum, itu bisa langsung dibongkar. Nah kalau di tanah sendiri, itu ada perlakuan khusus dalam penertibannya. Tidak bisa semena-mena,” ujarnya.

Maka dari itu, penertiban yang akan dilaksanakan oleh Pemkot Serang ke depannya, akan memakan waktu cukup lama. Namun, penertiban itu langsung mengarah pada eksekusi pembongkaran, yang tetap mengacu pada aturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Soal LHP BPK, Anggota DPRD Cilegon Minta Pemkot Lebih Transparan

“Jadi penertibannya dengan melakukan upaya hukum yang sesuai dengan hukum. Maka eksekusi kemarin belum bisa dilakukan. Untuk sementara, kami akan melakukan penyegelan, dan pihak Polres akan membantu mengawal, apabila segel dirusak maka akan ditempuh jalur hukum,” ujarnya.

Apabila ada pengrusakan segel, Subagyo mengaku bahwa hal itu mempermudah proses eksekusi. Sebab dengan adanya pengrusakan segel, maka pengelola THM telah melanggar hukum pidana, sehingga PLN dapat mencabut aliran listrik.

“Kami tidak ingin seperti eksekusi di Jalan Lingkar Selatan. Pada akhirnya yang dapat dieksekusi hanyalah bangunan-bangunan yang melanggar aturan seperti membangun di atas sempadan jalan dan lainnya,” ujarnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan bahwa tidak adanya perkembangan dalam pelaksanaan penertiban THM di Kota Serang, lantaran kebijakan untuk melakukan hal itu hanya sekadar seremonial belaka.

“Kenapa bisa belum dieksekusi? Berarti ada keraguan dari bawah untuk mengeksekusinya. Makanya ketika berbicara begitu, jangan cuma seremonial. Kalau memang Sekda memerintahkan, ikut turun dong untuk mengeksekusi bersama-sama. Tunjukkan sifat kepemimpinannya, termasuk Walikota,” ujarnya.

Menurut Budi, apabila dirinya menjabat sebagai Walikota Serang, maka kebijakan untuk melakukan penertiban THM akan langsung dipimpin olehnya. Karena, hal itu merupakan keinginan dari masyarakat, sehingga pemerintah harus hadir untuk menjawabnya.

“Ini kan permintaan masyarakat, sesuatu yang bikin tidak nyaman masyarakat ya jangan kita biarkan. Karena itu berkaitan dengan pelayanan publik. Percuma kalau kita punya Perda Pelayanan Publik kalau begitu saja tidak mengerti,” ucapnya.
Budi mengatakan, sebagai bagian dari lembaga legislatif, dirinya hanya bisa menampung aspirasi dari masyarakat. Sementara untuk mengeksekusi kebijakan, berada di Pemkot Serang selaku lembaga eksekutif.

“Kalau saya punya kewenangan, saya yang akan tutup langsung. Ngapain juga cuma pencitraan doang. Kalau seperti ini kan kesannya seperti ada pembiaran, masyarakat lah yang akan menilainya,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkot Ajak Budayawan di Tangerang Kembangkan Strategi Promosi dan Inovasi

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih terus berupaya untuk melakukan penertiban THM. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, guna memastikan THM benar-benar bisa ditertibkan.

“Kami terus, terus itu terus dilakukan (penertiban). Mulai malam kemarin kami lanjutkan dan terus kami koordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk koordinasi dengan berbagai pihak seperti Kepolisian dan Kodim,” ujarnya.

Sementara berkaitan dengan pembongkaran THM, Nanang mengaku hal itu sudah menjadi kebijakan dari Pemkot Serang. Sedangkan untuk eksekusinya, akan dilakukan di bawah komando Asisten Daerah (Asda). (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News