SERANG – Seorang ibu rumah tangga, Laura Agustini (33) ditangkap Polda Banten. Warga Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten tersebut terlibat dalam perkara penggelapan sebuah mobil kreditan dan menjualnya kembali ke pihak lain.
Kasus tersebut terkuak setelah PT VMF melaporkan tersangka ke polisi pada tahun 2020 lalu dan tertuang dalam LP 190/VI/2020/BANTEN/SPKT II. DIT RESKRIMSUS/POLDA BANTEN tertanggal 30 Juni 2020. Proses penangkapan Laura tidak mudah lantaran yang bersangkutan sempat tidak kooperatif.
Peristiwa bermula ketika Laura mengajukan kredit mobil jenis Toyota Yaris J 1.5 A/T tahun 2010 dengan harga Rp133.248.000 yang diangsur selama 48 bulan. Ia sudah membayarkan angsuran tersebut selama delapan kali. Namun, di tengah proses cicilan itu tersangka mengoperalihkan kendaraan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan PT VMF, yang di mana sebagai pihak leasing. Hingga saat ini mobil itu pun tidak diketahui keberadaannya
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan saat itu, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan Laura sebagai tersangka. Akan tetapi, ketika hendak dilakukan penahanan, pihak keluarga Laura melakukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Oleh karena rasa kemanusiaan dan pertimbangan lainnya sesuai dengan surat permohonan dari pihak keluarga tersangka, maka penyidik tidak melakukan penahanan.
“Setelah pemeriksaan, penyidik akan melakukan penahanan. Pihak keluarga tersangka memohon kepada penyidik agar tidak dilakukan penahanan oleh karena itu dengan pertimbangan rasa kemanusiaan dan jaminan nanti apabila berkas sudah P21 maka ada kewajiban penyidik untuk menyerahkan tersangka kepada JPU. Dengan itu saudari LA tidak dilakukan penahanan,” ujar Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono dalam konfersi pers di Mapolda Banten, Senin (20/3/2023).
Kemudian pada 19 November 2020, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P21 dan saat akan dilaksanakan tahap 2, pelaku mulai menunjukkan sikap tidak kooperatif, seperti sulit dihubungi, tidak berada di tempat dan pihak penyidik yang datang ke rumah tersangka selalu diintimidasi dari keluarga tersangka.
“Dipanggil tidak hadir, dihubungi handphonenya tidak aktif. Kemudian penyidik terus berusaha untuk menghadirkan tersangka. Akhirnya Jaksa mengeluarkan P21A artinya surat susulan kepada penyidik. Penyidik lalu melakukan penyidikan kembali,” sambung Sigit.
Selang 4 hari kemudian tepatnya 23 November 2020, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti. Saat itu tersangka justru datang sore hari yang menyebabkan tidak bisa dilakukannya tes swab Covid-19. Tes swab itu merupakan salah satu persyaratan dari JPU dalam penyerahan tersangka lantaran situasi masih dalam pandemi Covid-19.
Proses tahap 2 pun diundur keesokan harinya, namun Laura tidak datang, tidak dapat dihubungi lagi dikarenakan nomor ponselnya sudah berganti. Ketika didatangi ke rumahnya, pelaku juga tidak ada hingga akhirnya penyidik membuat surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik akhirnya melakukan segala upaya untuk menyelesaikan tunggakan perkara tersebut. Selanjutnya Laura ditangkap di wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Selasa (14/3/2023) sekira pukul 11.00 WIB. Penangkapan tersebut sudah sesuai dengan SOP.
“Penangkapan dan penahanan berdasar syarat objektif sesuai Pasal 21 Ayat (4) KUHAP dan syarat subjektif adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri,” ucapnya.
Kini penyidik telah berkoordinasi dengan JPU Kejaksaan Tinggi Banten untuk pelaksanaan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin (20/3/2023). (Nin/Red)