Beranda Hukum Ulama Banten Minta Komisi Yudisial Pantau Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Santri 

Ulama Banten Minta Komisi Yudisial Pantau Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Santri 

Santri saat demontrasi di depan PN Serang.
Santri saat demontrasi di depan PN Serang.

SERANG – Pimpinan Pondok Pesantren Riyadul Awamil Cangkudu Baros, Kabupaten Serang KH Sonhaji meminta Komisi Yudisial memantau jalannya sidang vonis kasus dugaan penganiayan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

PN Serang mengagendakan sidang vonis kepada para terdakwa yang diduga telah melakukan pengeroyokan kepada korban bernama M Aditya, pada Selasa (21/3/2023) mendatang.

Pimpinan Pondok Pesantren Riyadul Awamil Cangkudu, KH Sonhaji telah melayangkan surat ke Komisi Yudisial, Rabu (15/3/2023). Pihaknya berharap para hakim mengambil keputusan yang adil dalam sidang vonis tersebut.

“Bahwa kami selaku Keluarga Besar dan Alumni Pondok Pesantren Riyadul Awamil Cangkudu Baros Berkewajiban menjaga Marwah dan Kehormatan Pesantren dari upaya tindakan Kejahatan dalam bentuk apapun terhadap Santri,” demikian kutipan salah satu poin dalam surat yang dilayangkan ke Komisi Yudisial.

Pada bagian lain, KH Sonhaji juga menyampaikan jika pihaknya mendukung independensi Hakim dalam memutus perkara sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. “Serta mencegah adanya penyimpangan yang dapat mencederai rasa keadilan atau kearifan lokal yang ada di masyarakat dan menjauhkan dari pihak-pihak yang ingin mengintervensi Hakim, sehingga dapat mengakibatkan pelanggaran kode etik,” tulis KH Sonhaji dalam surat itu.

Kearifan lokal yang dimaksud KH Sonhaji, bahwa korban diculik oleh para terdakwa saat melaksanakan pengajian bada Magrib. “Pengajian bada Magrib hingga waktu Salat Isya adalah kearifan lokal di Banten,” ujar KH Sonhaji lagi.

Sebagaimana diketahui, sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap M. Aditya tengah bergulir di PN Serang, dan memasuki tahap vonis pada Selasa 21 Maret 2023 mendatang.

Pada kasus ini terdapat delapan terdakwa yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan terhadap M. Aditya, santri di Pesantren Cangkudu Baros tersebut. Dari 10 orang tersangka, 8 orang di antaranya telah didakwa bersalah oleh JPU Kejaksaan Negeri Serang dengan tuntutan antara 3 sampai 4 tahun penjara. Sementara dua tersangka lain, hingga saat ini dalam pengejaran alias DPO.

“M. Aditya merupakan santri yang menjadi korban kekerasan, kami sangat terpukul dan kecewa atas kejadian ini,” ujar KH Sonhaji.

“Bangsa kita adalah bangsa yang menjunjung tinggi moralitas, dan pesantren adalah salah satu tempat untuk memupuk moralitas tersebut dengan rangkaian kurikulum yang diberikan kepada santri,” sambung KH Sonhaji lagi.

KH Sonhaji menegaskan, kekerasan oleh siapapun dan teradap siapapun tidak dibenarkan. Demikian juga terjadap para santri.

“Maka apabila santri terus dibiarkan menjadi korban kekerasan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, kami khawatir tingkat kepercayaan masyarakat dalam hal penegakan hukum akan mengalami penurunan,” katanya.

“Oleh karena itu kami mohon kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk dapat memantau putusan vonis perkara pada kasus ini agar para terdakwa dapat dijerat dengan hukuman yang dapat memberikan rasa keadilan terkhusus bagi masyarakat, keluarga M. Aditya serta lingkungan Pondok Pesantren Riyadul Awamil Cangkudu Baros,” pungkas KH. Sonhaji.

Sebelumnya, ratusan alumni dan santri Pondok Pesantren Riyadul Awamil Cangkudu melakukan aksi unjukrasa di halaman PN Serang, Selasa 27 Februari 2023 lalu. Kedatangan mereka untuk menuntut keadilan atas peristiwa pengeroyokan terhadap santri bernama Adit, yang terjadi akhir tahun 2022 silam.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News