SERANG – Mantri SE resmi menyandang status tersangka dalam kasus pembunuhan Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang bernama Salamunasir. Ia tak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Kuasa Hukum tersangka Raden Yayan menyebutkan bahwa kliennya tidak dikenakan pembunuhan berencana. “Untuk saat ini dikenakan Pasal 388 Jo 351 ayat (3) KHUP. Itu masih didalami penyidik,” kata Yayan, Selasa (14/3/2023).
Penyidik juga menerapkan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal. Dari pasal yang disangkakan tersebut, tersangka terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.
Yayan mengatakan, penyidik tidak menerapkan Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana. Dalam pasal tersebut, diketahui bahwa ancaman pidananya maksimal hukuman mati dan seumur hidup.
“Sampai saat ini belum ada alat bukti yang menyatakan klien kami punya rencana untuk melakukan pembunuhan,” ujar Yayan.
Terpisah kuasa hukum korban, Pampangrara menyayangkan sikap penyidik yang terkesan terburu-buru menyimpulkan tidak ditemukannya unsur perencanaan pembunuhan terhadap kliennnya.
“Kami melihat seharusnya yang diterapkan pasal pembunuhan berencana. Pelaku datang ke rumah korban dalam keadaan sadar, membawa alat, membawa suntikan dan di dalamnya diduga sudah ada cairan yang kemudian disuntikan kepada tubuh korban,” ujar dia.
Tindakkan tersangka menurutnya, dari urutan kejadian sangat jelas pelaku merencanakan pembunuhan. “Kami mohon kepada penyidik ditelusuri sedemikian rupa penerapan pasal supaya pembunuhan berencana,” ujarnya. (You/Red)