KAB. SERANG – Keluarga Salamunasir, Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas Suhendi, terduga pelaku sekaligus mantri yang diduga membunuh korban. Hal itu diungkapkan melalui keponakan dan kuasa hukum korban.
“Dari pihak keluarga minta semuanya diusut sampai tuntas dan kita menyerahkan melalui kuasa hukum. Keinginan keluarga dihukum sesuai Pasal 340,” ucap Tedi Sumantri selaku keponakan Salamunasir ketika ditemui wartawan di rumah duka, Senin (12/3/2023).
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Eki Wijaya mengatakan pihaknya meminta pihak kepolisian untuk menghukum korban dengan Pasal 340 KUHP yakni pasal pembunuhan berencana.
“Untuk pasal yang menjerat korban ini masih didalami tapi kita sudah memiliki analisa hukum karena di sisi lain ini ada niat (mainstrea). Dugaan sementara adalah pembunuhan berencana dengan menyuntikan cairan beracun,” jelas Eki.
Soal adanya dugaan isu perselingkuhan yang menjadi motif pelaku untuk melakukan hal itu, Eki menyebutkan untuk media tidak memilintir kejadian yang belum jelas motifnya.
“Kita tidak bisa banyak komentar karena masih menunggu hasil autopsi. Kita minta jangan memilintir, tunggu hasil dari polisi,” kata Eki.
(Nin/Red)