JAKARTA – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan pemilihan umum (Pemilu) menuai sejumlah kontroversi. Keputusan tersebut adalah buntut dari dikabulkannya gugatan yang dilayangkan Partai Prima lantaran tidak lolos verifikasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Direktur Eksekutif ALGORITMA Aditya Perdana, terlepas dari KPU akan menyelesaikan persoalan hukumnya, maka seharuanya pemerintah turun tangan untuk memastikan bahwa semua agenda yang diindikasikan untuk menunda Pemilu tak akan terjadi dan tidak didukung dalam bentuk apapun. Sebab saat ini isu tersebut menjadi sorotan mata publik.
“Ini harus dinyatakan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan pemilu nanti,” ujarnya dalam keterangan yang diterima BantenNews.co.id, Jumat (3/2/2023).
Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia ini juga menilai putusan PN Jakarta Pusat menyangkut penundaan Pemilu tersebut tidak berdasar dan di luar kewenangan.
“PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan dalam mengajukan penundaan pemilu yang disampaikan,” ucap Aditya.
Aditya mengatakan dengan adanya isu penundaan Pemilu akan membuat publik memberikan reaksi negarif. Apalagi soal tersebut juga disangkutpautkan dengan soal perpanjangan masa jabatan presiden.
“Publik dan masyarakat sipil pun menurut saya akan terus bereaksi negatif terhadap upaya siapapun yang menginginkan adanya penundaan pemilu sebagai bentuk pelanggaraan konstitusi kita,” pungkas Aditya.
Menilik hasil Survei Nasional ALGORITMA pada Desember 2022, menyatakan lebih dari tiga perempat masyarakat menolak penundaan pemilu dan 66 persen tidak setuju perpanjangan masa jabatan presiden.
“Sehingga putusan PN tersebut sebenarnya memicu kemarahan dan kekecewaan publik terhadap pihak-pihak yang berniat menggagalkan agenda besar politik 5 tahunan kita yaitu Pemilu,” katanya. (Nin/Red)