Beranda Hukum 10 Pelaku Curanmor di Lebak Diringkus Polisi

10 Pelaku Curanmor di Lebak Diringkus Polisi

Pelaku curanmor saat diamankan di Polres Lebak. (foto: Sandi/Bantennews.co.id)
Pelaku curanmor saat diamankan di Polres Lebak. (foto: Sandi/Bantennews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

LEBAK – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil menangkap 10 pelaku pencurian motor (Curanmor) yang sering beroperasi di wilayah hukum Polres Lebak.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, kesepuluh pelaku curanmor tersebut berinisial HL (29), SA (26), MH (26), AB (30), CC (21), MR (20), MY (32), AG (40), WN (35) dan TG (52), mereka merupakan warga Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.

“Para pelaku terbagi ke dalam dua kelompok, dan sering beroperasi di wilayah Lebak Selatan. Biasanya para pelaku beraksi pada tengah malam sampai menjelang subuh, dan para pelaku memang spesialis curanmor,” kata Andi saat menggelar konferensi pers di Polres Lebak, Kamis (16/2/2023).

Ia menjelaskan,para pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda, dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 unit sepeda motor hasil curian, 1 buah obeng, serta beberapa kunci leter T.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH- Pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

“Dan untuk penadah dikenakan Pasal 481 atau 480 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara 4 Tahun,” ucapnya.

Andi menambahkan, untuk warga Lebak yang merasa kehilangan motornya, bisa datang ke Mapolres Lebak dengan membawa persyaratan tertentu.

“Bisa membawa STNK dan BPKB motor, atau bukti-bukti kepemilikan motor, dan ini tidak dipungut biaya bisa datang langsung ke sini,” katanya. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News