LEBAK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Lebak, akan membangun sebanyak 266 unit rumah tidak layak huni pada tahun 2023 ini.
Kepala DPRKPP Kabupaten Lebak Lingga Segara mengatakan, jika pembangunan rumah tidak layak huni ini merupakan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) yang dikhususkan bagi warga yang kurang mampu.
“Bantuan BSRS tersebut akan diberikan kepada kepada warga tidak mampu yang berpenghasilan rendah,” kata Lingga saat dihubungi, Kamis (9/2/2023).
Ia menjelaskan, BSRS ini tersebar di 19 desa yang ada di 12 kecamatan di Kabupaten Lebak.
“Masing-masing warga yang menerima bantuan rehab rumah menerima Rp 20 juta dari APBD Lebak,” ujarnya.
Lingga menambahkan, supaya program ini berjalan dengan baik dan lancar, akan ada konsultan dan tenaga pendamping.
“Jadi untuk calon penerima juga, akan diberikan penjelasan agar program sesuai harapan, dan rumah menjadi layak ditempati,” ucapnya. (San/Red)