Beranda Pemilu 2024 201 PPS se-Kota Serang Dilantik

201 PPS se-Kota Serang Dilantik

Pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) se-Kota Serang. (Ade/bantennews)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG-KPU Kota Serang melantik 201 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Sagara Lugina Funtion Hall, Ciracas, Kota Serang, Selasa (24/1/2023). KPU Kota Serang berharap para PPS bisa menjaga integritas dan profesional dalam menghadapi pemilu 2024.

“Setelah pelantikan ini, jangan dianggap enteng amanah ini. Kami tekankan Integritas, profesionaliatas. Dan banyak godaan godaannya. makannya harus bertindak sesuai aturan yang berlaku. Mulai sekarang harus segera berkoordinasi dengan kelurahan di Kota Serang,” ujar Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran.

Menurutnya PPS harus siap bekerja dan aktif dalam menghadapi proses tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan. Menurtnya PPS punya tanggung jawab yang besar dan berat. “Bekerjanya 24 jam. Kalau tidak sanggup bekerja, silakan berhenti. Harus bekerja optimal dan maksimal sehingga kita bisa menyelenggarakan pemilu dengan baik dan lancar,” ujarnya.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan PPS harus bertanggung jawab dalam bekerja.
“Meskipun bekerjanya 24 jam tapi tetap harus istirahat, agar tetap optimal. Yang penting jaga integritas dan jangan sampai ada titip menitip. Jangan sampai ada masalah di tingkat kelurahan. Jangan sampai ada curang mengubah angka di kelurahan, karena akan berdampak pada tingkat KPU di pusat. Semoga bisa bekerja profesional,” ujarnya.

Mengutip dari laman infopemilu.kpu.go.id, masa kerja PPS adalah 15 bulan. Masa kerja PPS dihitung mulai 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024. Gaji atau Honor PPS Pemilu 2024 Ketua PPS : Rp 1.500.000/bulan dan anggota PPS : Rp 1.300.000/bulan. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News