CILEGON – Pemkot Cilegon melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengadakan rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Buruh terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Cilegon 2019.
Dalam rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Walikota Cilegon, Rabu (31/10/2018) itu mendapatkan pengawalan dari ratusan buruh. Para buruh mendapatkan pengamanan pihak kepolisian dan Satpol-PP.
Dalam rapat UMK buruh meminta kenaikan UMK Cilegon bisa naik 15 persen. Sebab dinilai kebutuhan hidup di Kota Baja cukup tinggi. Diketahui UMK pada tahun 2018 sebesar Rp3.622.214.
Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Kota Cilegon, Rudi Sahrudin menyatakan bahwa kenaikan UMK 2019 itu sesuai dengan kebutuhan ekonomi di Cilegon. Selain itu inflasi di Cilegon juga cukup tinggi bila dibandingkan dengan inflasi nasional.
“Saya yakin pertumbuhan ekonomi di Cilegon juga terus naik. Bahkan lebih tinggi dari nasional. Sehingga kebutuhan ekonomi di Cilegon juga tinggi. UMK naik juga saya yakin investor tidak ada yang kabur,” terangnya.
Dia berharap usulan buruh kenaikan UMK 2019 sebesar 15 persen tersebut bisa terealisasi. Sebab menyangkut kesejahteraan buruh.
Hingga berita ini diturunkan rapat penatapan UMK Cilegon 2019 masih berlangsung. (Man/Red)