Beranda Hukum Jumlah Duda dan Janda di Serang Capai 3.650 Orang

Jumlah Duda dan Janda di Serang Capai 3.650 Orang

Ilustrasi - foto istimewa nusantaranews.co

SERANG – Pengadilan Agama (PA) Serang mencatat ada 3.650 permohonan perceraian selama 2022. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2021 yaitu 3.134 perkara perceraian.

Sementara per Januari 2022 ini Pengadilan Agama Serang sudah menerima 26 perkara permohonan perceraian, dari jumlah itu 18 pemohonan cerai yang mengajukan adalah istri dan sisanya adalah suami.

Humas PA Serang, Jaenudin, merinci permohonan yang telah diputus pada tahun 2022 tersebut terdiri dari 650 perkara cerai talak yang diajukan suami. Sementara, 2.910 adalah cerai gugat diajukan istri.

“Untuk 2022 memang istri mendominasi untuk melakukan permohonan perceraian. Dan ini trend nya meningkat dari tahun-ketahun. Dan yang mendominasi terbanyak dari pihak istri (cerai gugat),” kata Jaenudin, Kamis (12/1/2023).

Ia menjelaskan alasan kuat dari sejumlah perkara perceraian didasarkan pada masalah ekonomi dan perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. Ia juga mengatakan usia pasangan yang melakukan perceraian masih kategori muda. “Rata-rata usia perceraian di usia 25 sampai 30 tahun dan terbilang usia pernikahan muda. Tapi ada juga yang usia diatas 40-50, namun jumlahnya sedikit,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat, terutama pasangan muda dapat mempersiapkan diri ketika berencana untuk melaksanakan pernikahan. Sebab saat berumah tangga dipastikan ada banyak masalah yang harus dihadapi. Sehingga harus komunikasi antara pasangan karena sejak awal pernikahan sudah bisa menerima baik buruknya, sama-sama dan sebaiknya dipikir-pikir kembali sebelum melakukan perceraian. Kemudian libatkan keluarga besar sehingga masih dapat mempertahankan rumah tangganya secara utuh.

Kemudian ia juga meanambahkan bagi warga yang melakukan permohonan cerai syaratnya adalah membawa identitas seperti KTP dan buku nikah. “Untuk biaya secara aturan kisaran satu juta rupiah. Namun itu tergantung jenis perkaranya, jarak lokasi dengan kantor pengadilan. Jadi beda kecamatan berpengaruh terhadap biaya administrasinya,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News