SERANG – Penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten memeriksa RZ (21), pria yang viral lantaran diduga berselingkuh dengan ibu kandung dari NR, mantan istrinya. Sebelumnya ia telah membuat laporan pengaduan terkait pencemaran nama baik yang dilakukan NR.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, RZ datang mengenakan kemeja bermotif plaid (kotak-kotak) berwarna hitam dengan topi warna senada. Pemeriksaan terhadap dirinya berlangsung selama 6 jam yaitu sejak pukul 13.00 hingga 19.00 WIB.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan pemeriksaan tersebut yakni untuk meminta keterangan dari RZ terkait pengaduan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan NR.
“Penyidik menindaklanjuti pengaduan RZ dengan melakukan permintaan keterangan terhadap RZ termasuk menggali fakta-fakta hukum yg mendukung atau inline dengan pengaduan RZ atas dugaan tindak pidana ITE,” jelas Shinto dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).
Shinto menjelaskan dalam pelayanan pengaduan dugaan tindak pidana UU ITE, terlebih dahulu dilakukan langkah-langkah persuasif yang melibatkan banyak pihak.
“Tindaklanjut oleh Polda Banten ini masih merupakan langkah awal dalam proses penyelidikan, tentu saja akan dilakukan langkah-langkah lainnya sesuai surat edaran Kapolri tahun 2021,” ujar Shinto.
Kendati demikian, Shinto menegaskan hingga saat ini laporan yang dibuat oleh RZ masih berupa Laporan Pengaduan bukan Laporan Polisi.
“Tentu saja pengaduan yang bersangkutan, belum ada LP (Laporan Polisi) terkait peristiwa ITE tersebut,” kata Shinto. (Nin/Red)